Bisnis.com, JAKARTA - BP Tapera menargetkan pengembalian dana tabungan 170.000 pegawai negeri sipil (PNS) yang telah tidak aktif atau pensiun bakal selesai pada kuartal I/2023.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menjelaskan sejak dialihkannya pengelolaan dari Taperum PNS pada akhir Desember 2021 ke BP Tapera, tercatat sebanyak 5,04 juta PNS yang terdiri atas 1,02 juta PNS pensiun dan 4,02 juta PNS aktif serta dana senilai Rp11,8 triliun.
Adi menjelaskan terhitung sejak Desember 2022, BP Tapera telah mengembalikan sebanyak Rp3,4 triliun kepada 770.000 peserta pensiun dan ahli waris.
Dia menuturkan hingga saat ini masih ada sebanyak 170.000 PNS pensiun dengan dana senilai Rp900 miliar yang masih harus dikembalikan.
"Kuartal I harus sudah selesai supaya tidak merembet ke mana-mana," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Adi mengatakan berdasarkan Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 pasal 14 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022 dinyatakan bahwa simpanan dan hasil pemupukan wajib diberikan paling lambat 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.
Kendati demikian, Adi tengah mengupayakan agar proses tersebut dapat berjalan lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.
"Kami akan mengembalikan tabungan paling lama 1 bulan," ungkapnya.
Adi menambahkan, dalam daftar kepesertaan PNS di BP Tapera saat ini, hampir separuh dari jumlah itu akan memasuki masa pensiun pada 2023 dan seterusnya.
Dia mengungkapkan, setiap bulannya terdapat sekitar 8.000 hingga 12.000 PNS yang pensiun dan harus dikembalikan dana tabungannya.
Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya telah mencadangkan anggaran tersebut agar tidak mengalami kekurangan dana kelolaan.
"PNS yang kita kelola 3–4 tahun lagi separuhnya sudah pensiun, makanya kita kejar yang CPNS, itu kan peserta sekian tahun lalu, mulai sekitar 1983," jelasnya.