Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Riau Sita 20 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp6,85 Miliar!

DJP Riau melaksanakan Sita Serentak perdana 2023. Nilainya mencapai 6,58 miliar.
Petugas Ditjen Pajak (DJP) Riau melakukan penyitaan aset atau Sita Serentak di 8 KPP. Dok DJP Riau.
Petugas Ditjen Pajak (DJP) Riau melakukan penyitaan aset atau Sita Serentak di 8 KPP. Dok DJP Riau.

Bisnis.com, PEKANBARU– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau melaksanakan penyitaan aset serentak perdana 2023 dengan total nilai Rp6,85 miliar. 

Kegiatan Sita Serentak ini diikuti oleh 8 KPP, yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP Riau, Eko Budihartono mengatakan kegiatan sita ini dilaksanakan di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Rengat, Dumai, Pelalawan, dan Rokan Hilir. 

"Jumlah aset yang disita pada periode ini adalah 20 aset. Terdiri dari 3 rekening, 5 mobil, 3 tanah dan/atau bangunan, 4 truk, 1 mobil barang, dan 4 mobil tangki. Total nilai taksiran seluruh objek sita Rp6,85 miliar. Aset yang telah disita merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak," ungkapnya pada Jumat (12/5/2023).

Dia menguraikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita.

Sementara itu, untuk aset sita berupa rekening, dapat dilakukan pemindahbukuan.

Sebelum sampai ke tahap penyitaan, kata dia, seluruh KPP telah terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak.

Kanwil DJP Riau mengapresiasi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya akan dilakukan tindakan yang tegas dan adil dalam rangka penegakan hukum pajak.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak dan membantu pengamanan penerimaan negara. Kegiatan Sita Serentak dimaksud juga sebagai upaya edukatif kepada masyarakat mengenai kewajiban Wajib Pajak dan hak DJP melakukan tindakan penagihan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper