Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas 1 (satu) aset dari PT Detta Marina yang merupakan debitur eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Penyitaan aset dilaksanakan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, dengan penanggung hutang: Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan H. Amril Rasyid (Komisaris).
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan bahwa aset yang disita tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 35.765m2 sesuai SHGB No. 171 yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Berdasarkan nilai jual obyek pajak, nilai aset milik PT Detta Marina diperkirakan mencapai Rp556,29 miliar.
“Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Detta Marina yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah US$69.198.000, belum termasuk BIAD 10 persen,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/5/2023).
Rionald menjelaskan aset PT Detta Marina yang telah dilakukan penyitaan tersebut selanjutnya akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Baca Juga
Dia menambahkan, satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.
Hal ini dilakukan melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.