Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmikan Pekan Sita Serentak Tahun 2025 yang dimulai di wilayah Jawa Barat, dengan menyita 133 aset para penunggak pajak.
Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak Eka Sila Kusna Jaya mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penagihan aktif, meningkatkan sinergi dan koordinasi antar-KPP dalam bidang penagihan.
Selain itu, langkah ini juga untuk menyeragamkan prosedur pelaksanaan sita di seluruh wilayah, dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Direktorat Jenderal Pajak menjalankan tindakan penagihan aktif sebagai bagian dari aturan yang kami terapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/6/2025).
Pekan Sita Serentak menjadi bentuk nyata komitmen DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berintegritas. Melalui kolaborasi ini, DJP tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga membangun kesadaran dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai fondasi pembangunan nasional.
Kick-off Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dilaksanakan secara hybrid sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal.
Baca Juga
Dalam kegiatan ini, Juru Sita dari KPP terpilih mengeksekusi penyitaan objek pajak berupa tanah secara langsung di lapangan, yang disiarkan secara langsung dan disaksikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksanaan dilakukan serentak oleh empat KPP sebagai perwakilan dari masing-masing kanwil, yaitu KPP Pratama Cimahi (Kanwil DJP Jawa Barat I), KPP Pratama Cikarang Selatan (Kanwil DJP Jawa Barat II), serta KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Ciawi (Kanwil DJP Jawa Barat III).
Eka menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengoptimalkan pencairan utang pajak melalui tindakan penagihan berupa sita, serta mendorong kepatuhan pajak melalui efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak melunasi kewajibannya.
Adapun Pekan Sita Serentak rencananya dilaksanakan selama 5 hari, yakni pada 16—20 Juni 2025, dengan rencana penyitaan terhadap 133 aset milik penunggak pajak di wilayah Jawa Barat.
Secara perinci, berasal dari Kanwil DJP Jawa Barat I sebanyak 63 aset, Kanwil DJP Jawa Barat II sebanyak 24 aset, serta Kanwil DJP Jawa Barat III sebanyak 46 aset.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar menuturkan melalui Pekan Sita Serentak ini, pihaknya ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara konsisten.
Apalagi, tunggakan pajak masih tinggi di Kanwil DJP Jawa Barat I. Untuk itu, Nizar berharap kinerja penagihan meningkat dan wajib pajak yang tidak patuh mendapat efek jera.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menekankan Pekan Sita Serentak ini merupakan inovasi DJP Jawa Barat.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi awal dari sinergi penagihan yang lebih kuat antar-kanwil dan menjadi langkah nyata dalam membangun budaya patuh pajak di masyarakat,” tutur Romadhaniah.
Bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman pajak.go.id.