Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Rp105 Miliar dari Debitur, Ini Rinciannya

Penyitaan aset tanah dan bangunan senilai Rp105,05 miliar dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur yang belum dipenuhi sejumlah Rp188,5 miliar.
Penyegelan aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor oleh Satgas BLBI. / Bisnis-Suselo Jati
Penyegelan aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor oleh Satgas BLBI. / Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning.

Penyitaan tersebut dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta pada Kamis (3/10/2024).

Satgas BLBI menyita tiga bidang tanah dengan bangunan dan segala sesuatu di atasnya yang berada di tanah seluas 19.915 m2, di Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat. Aset tanah itu memiliki estimasi nilai Rp105,05 miliar.

"Adapun bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp188,5 miliar," dikutip dari keterangan resmi Satgas BLBI, Rabu (9/10/2024).

Harta kekayaan lain yang telah disita dari debitur PT Yasindotama Teladan Spinning akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku. Pengurusan dapat melalui penjualan secara lelang maupun penyelesaian lainnya.

Saat penyitaan, terdapat pihak Satgas BLBI yang hadir, lalu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, KPKNL Jakarta III, aparat kepolisian dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri juga Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Kidul, hingga aparat pemerintah setempat.

"Satgas BLBI akan secara konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya, di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI namun belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara," tertulis dalam keterangan resmi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper