Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Capaian Satgas BLBI Baru Rp38,88 Triliun dari Target Rp110 Triliun, Kenapa?

Satgas BLBI memiliki target untuk menagih Rp110 triliun hak negara kepada pihak-pihak terkait kasus itu, sebelum dibubarkan pada akhir 2024.
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) baru berhasil menagih sebesar Rp38,88 triliun per 5 September 2024 dari total target Rp110 triliun. Artinya, capaian BLBI belum setengah dari total target.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban beralasan bahwa target Rp110 triliun mengacu pada aset yang harus diurus pihaknya. Kendati demikian, aset tersebut berasal dari kasus-kasus lama.

"Barang yang kita urus waktu itu adalah Rp110 triliun, ini barang lama semua. Jadi bahkan ketika kita mau build up case-nya [membangun kasus] pun kita perlu waktu. Kita lihat lagi semuanya," kata Rio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Perincian capaian Rp38,88 triliun Satgas BLBI tersebut yaitu Rp1,84 triliun dari penerima negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara; Rp18,13 triliun dari penyitaan/penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain.

Lalu, Rp9,21 triliun dari penguasaan aset properti; Rp5,93 triliun dari PSP (pemegang saham pengendali) dan hibah; serta Rp3,77 triliun PMN (penyertaan modal negara) non tunai.

Sementara itu, Rio mengungkapkan penerimaan Satgas BLBI pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp2 triliun. Perinciannya, Rp500 miliar dari PNBP ke kas negara, Rp500 miliar dari penguasaan fisik, dan Rp1 triliun dari penyitaan.

"Makin ke sini kan kita menyisir yang kecil, yang selama ini ada kan kita terus lakukan penagihan ya. Nah kita tahu bahwa akhirnya untuk yang besar-besar yang kita lakukan adalah penyitaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini menjelaskan masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024 sesuai yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.30/2023, 

Oleh sebab itu, sambungnya, Kemenkeu akan membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI untuk menggantikan Satgas BLBI. Rio mengingatkan, Satgas BLBI bukan lembaga permanen.

"Makanya kemudian kita mengusulkan di bentuk sesuatu seperti komite tetap lah, karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini," jelas Rio.

Kendati demikian, pihaknya masih terus membicarakan dengan kementerian lainnya untuk penetapan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. Oleh sebab itu, dia belum mendetailkan terkait komite tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper