Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Bakal Dibubarkan, Kemenkeu Bentuk Komite Khusus

Kemenkeu akan membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI sebagai pengganti Satgas BLBI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai serah terima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Dok. Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai serah terima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Dok. Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk menggantikan Satgas BLBI yang masa tugasnya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menjelaskan, Satgas BLBI bukan lembaga permanen. Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.30/2023, masa tugas Satgas BLBI hanya sampai akhir tahun ini.

"Makanya kemudian kita mengusulkan di bentuk sesuatu seperti komite tetap lah, karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini," jelas Rio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Kendati demikian, sambung ketua Satgas BLBI ini, pihaknya masih terus membicarakan dengan kementerian terkait untuk penetapan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. Oleh sebab itu, dia belum mendetailkan terkait komite tersebut.

Lebih lanjut, Rio mengungkap bahwa tahun depan target penerimaan Satgas BLBI ataupun penggantinya pada tahun depan sebesar Rp2 triliun. Perinciannya, Rp500 miliar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara, Rp500 miliar dari penguasaan fisik, dan Rp1 triliun dari penyitaan.

"Makin ke sini kan kita menyisir yang kecil, yang selama ini ada kan kita terus lakukan penagihan ya. Nah kita tahu bahwa akhirnya untuk yang besar-besar yang kita lakukan adalah penyitaan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara menyatakan capaian Satgas BLIBI sudah sebesar Rp38,88 triliun per 5 September 2024. Perinciannya, Rp1,84 triliun dari PNBP ke kas negara; Rp18,13 triliun dari penyitaan/penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain.

Lalu, Rp9,21 triliun dari penguasaan aset properti; Rp5,93 triliun dari PSP (pemegang saham pengendali) dan hibah; serta Rp3,77 triliun PMN (penyertaan modal negara) non tunai.

Sementara itu, besaran hak tagihan negara yang menjadi target Satgas BLBI sebesar Rp110 triliun. Artinya, capaian BLBI hingga kini belum mencapai setengah dari target.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper