Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Usul Bikin Aturan Baru Atasi Kisruh Utang Migor, Ini Respons Kemendag

Kemendag menanggapi usulan KPPU yang merekomendasikan pemerintah menerbitkan aturan baru untuk mengatasi kisruh utang minyak goreng.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak akan menindaklanjuti usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar menerbitkan aturan baru sebagai pijakan hukum untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada peritel.

Kemendag menyatakan pihaknya saat ini sedang menunggu legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung yang diklaim sudah mulai mengalami kemajuan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan, LO sudah cukup untuk menjadi dasar hukum pembayaran untuk membayar rafaksi minyak goreng.

“Tidak usah ada aturan baru prinsipnya. LO itu prinsipnya adalah aturan baru saat itu, efek hukum dari peraturan saat itu tetap akan menjadi…. Jadi ada kewajiban pemerintah dalam hal ini BPDPKS [Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit] membayarkan. Jadi prinsipnya dari LO itu tidak harus membuat aturan baru itu untuk membayar rafaksi,” kata Isy usai melakukan pertemuan dengan peritel dan produsen minyak goreng di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Isy mengungkapkan, LO yang sudah diminta Kemendag saat ini sedang digodok oleh Kejagung. Menurutnya, LO tidak bisa dikeluarkan secara cepat karena Kejagung harus melakukan kajian yang cukup banyak terkait dokumen dan peraturan terkait.

“Bukan lama banget ya, kan harus semua mempelajarinya. Dari aturannya, dari datanya, semua perlu dipelajari,” ucap Isy mengenai penerbitan LO.

Lebih lanjut, dia meyakini jika Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) setelah pertemuan hari ini tidak akan merealisasikan ancamannya untuk menyetop minyak goreng.

“Secara prinsip berjalan penagihannya. Soal 'Aprindo tidak mau membeli' kan sudah dikesampingkan. Yang penting kan proses ini sudah berjalan,” jelasnya.

Isy juga mengakui jika ada kemungkinan perbedaan angka tagihan yang diklaim Aprindo dengan surveyer Sucofindo yang ditunjuk Kemendag soal rafaksi minyak goreng. Aprindo sendiri mengklaim utang yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp344 miliar.

“Kemudian dari LO-nya itu bahwa, ini ada perbedaan angka dari yang diklaim dan dari yang dibayarkan, hasil verifikasi nanti bisa dicarikan jalan keluarnya. Jadi bukan hanya hasil dari survei semata tapi juga ada upaya lain yang bisa dilakukan pelaku usaha kalau yang boleh dibayarkan itu tidak sesuai klaimnya,” tutur Isy.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru atau meminta Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menjustifikasi pembayaran utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar kepada peritel.

KPPU menilai penerbitan aturan baru diperlukan untuk segera mengatasi kisruh utang minyak goreng. Pasalnya, apabila pemerintah terus menunda pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng, maka akan berdampak pada ketidakpercayaan pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah selanjutnya.

Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, menyayangkan apabila pemerintah terus bersikeras mengulur waktu atau bahkan tidak membayar utangnya tersebut. Sebab, peritel serta produsen minyak goreng sejatinya telah menelan kerugian yang tidak sedikit akibat kebijakan rafaksi yang hanya sebulan itu.

“Itu kan kerugiannya tidak sedikit. Dari data Aprindo, kebijakan yang hanya sebulan saja itu sudah mencapai Rp344 miliar. Itu dari sisi Aprindo, belum lagi dari sisi produsen minyak goreng kemasan yang diperkirakan mencapai Rp700 miliar,” ujar Mulyawan dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper