Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran Jalan Tol Medan - Binjai (Mebi) berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi di Sumatra Utara. Sejak beroperasi pada 2017 lalu, Jalan Tol Mebi berkontribusi positif untuk menghemat waktu tempuh, menekan biaya logistik dan menumbuhkan aktivitas manufaktur di Binjai.
Ridwan Anas, Ketua Prodi Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) mengatakan bahwa kehadiran Jalan Tol Mebi telah menghemat waktu tempuh dan konsumsi bahan bakar yang berdampak pada utilitas truk bertambah serta aktivitas pabrik menjadi lebih terukur.
“Hal menariknya, di Binjai tumbuh banyak manufaktur. Harga tanah di sana khususnya di sekitar jalan tol juga naik. Saat ini tenaga kerja dari Binjai punya alternatif lain untuk masuk ke kota Medan selain menggunakan kereta,” katanya kepada Bisnis, Selasa (9/5/2023).
Ilham Malik Ketua Prodi Perencanaan Wilayah Institut Teknologi Sumatera (ITERA) mengatakan bahwa secara umum kehadiran jalan tol termasuk Jalan Tol Mebi akan berdampak pada ekonomi kawasan.
Meskipun demikian, hal itu belum terukur secara pasti pada bagian mana terjadi perkembangan. Pasalnya, terdapat banyak variabel atau sektor yang terdampak dari kehadiran jalan tol.
Menurutnya, dampak yang paling kelihatan dari kehadiran jalan tol ialah pada sektor transportasi di mana sistem distribusi logistik akan sangat terbantu dengan kehadiran jalan tol.
“Sebab perjalanan yang panjang point to point, akhirnya terhubung oleh jalan tol yang bebas hambatan dan adanya kepastian waktu,” katanya.
Adapun, Jalan Tol Mebi sepanjang 17,33 kilometer (km) telah beroperasi pada Oktober 2017. Jalan tol ini terhubung dengan ruas tol lainnya yakni Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Mebi
Sejak beroperasi penuh pada Oktober 2017, Jalan Tol Mebi belum pernah mengalami penyesuaian tarif yang seharusnya sudah dilaksanakan pada 2019 dan 2021 lalu. Penundaan penyesuaian tarif itu dilakukan karena tidak ingin membebani masyarakat.
PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum melakukan penyesuaian tarif lantaran adanya pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM. Dalam waktu dekat, Jalan Tol Mebi bakal mengalami penyesuaian tarif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ridwan Anas mengatakan berdasarkan regulasi, penyesuaian tarif bisa dilakukan setiap 2 tahun dengan pertimbangan investasi dan kepastian hukum serta kepentingan pengguna jalan. Menurutnya, jika kenaikan tarif tol terlalu tinggi akan berdampak pada pengguna jalan.
Untuk itu dia mengusulkan agar ada sedikit keringanan bagi truk atau di luar kendaraan penumpang (golongan I-IV). Hal itu bertujuan agar truk tidak beralih lagi untuk kembali menggunakan jalan arteri.
Tambah lagi, katanya, pada tahun ini inflasi di Sumatra Utara lebih tinggi daripada nasional, sementara pertumbuhan ekonomi lebih rendah daripada pertumbuhan ekonomi nasional. “Misalnya tidak semua naik khususnya untuk truk supaya tidak beralih ke jalan arteri lagi,” paparnya.
Terpisah, Ekonom CORE Indonesia & Dosen Perbanas Institute Piter Abdullah mengatakan berbeda dengan jalan umum, jalan tol merupakan jalan alternatif yang dibangun oleh pihak swasta karena anggaran pemerintah yang terbatas.
Jalan tol, katanya, menawarkan kenyamanan, kemudahan akses dan waktu tempuh yang lebih baik. Untuk menikmati layanan jalan tol itu, ada harga yang dibayar pengguna karena pembangunan jalan tol membutuhkan investasi yang besar.
Hal ini berbeda dengan jalan umum lainnya yang dapat dinikmati secara cuma-cuma dan bisa jadi adanya hambatan karena dipakai bersama. Kendati sebagai alternatif, jalan tol sangat dibutuhkan untuk kelancaran mobilitas.
“Jalan tol adalah jalan alternatif tapi sangat dibutuhkan, harus ada insentif bagi investasi yang ditanamkan di jalan tol. Investasi jalan tol ini waktu pengembaliannya panjang dan keuntungan kecil. Jika tidak ada penyesuaian tarif tol, daya tarik investasi jalan tol jadi sangat rendah,” ujarnya kepada Bisnis.
Investasi jalan tol, kata Piter, butuh kepastian dan hal itu telah diatur dalam UU Jalan tol. Khusus untuk Jalan Tol Mebi, kata Piter, sudah seharusnya mengalami penyesuaian tarif karena belum pernah melakukan sejak 2017.
Dari sisi timing, katanya, penyesuaian tarif Jalan Tol Mebi juga tepat karena kondisi perekonomian nasional yang makin baik. Tambah lagi, masyarakat di Sumatra sangat menikmati kehadiran jalan tol yang sangat membantu perekonomian khususnya arus logistik.
“Tol Medan - Binjai tidak mengalami penyesuaian tarif sejak 2017 karena pandemi dan lainnya, sangat kasihan dengan investornya. Sudah selayaknya disesuaikan tarifnya karena sudah terlalu lama,” paparnya.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif jalan tol diatur dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.