Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Optimistis Menang, Ini 'Senjata' yang Dibawa RI Banding soal Nikel di WTO

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga optimistis Indonesia dapat memenangkan banding melawan gugatan Uni Eropa soal larangan ekspor nikel di WTO.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023)/Bisnis-Ni Luh Anggela
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023)/Bisnis-Ni Luh Anggela
Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia cukup optimistis dapat memenangkan banding melawan gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan, pemerintah telah mempersiapkan sejumlah 'senjata' atau argumen untuk melawan Uni Eropa.
"Pertama, tentu kita sebagai negara punya hak untuk meng-exercise apa yang kita mau, ini kesetaraan," kata Jerry saat ditemui di  JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
Kedua, Indonesia memiliki hak untuk memastikan produk seperti apa yang akan dikirim, baik yang sudah diolah maupun yang belum diolah. 
Dalam hal ini, pemerintah mengutamakan produk yang telah diolah agar ada nilai tambah untuk Indonesia seperti menambah lapangan kerja hingga menghidupan ekonomi dalam negeri.
"Itu argumentasi yang kita pakai dan itu berkaitan dengan kedaulatan kita. Sebagai sebuah negara, kita punya hak dalam forum dunia internasional," ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia resmi mengajukan permohonan banding pada 2022 lalu, atas putusan panel WTO yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel domestik melanggar ketentuan perdagangan internasional.
Banding pemerintah Indonesia atas kasus sengketa dengan Uni Eropa itu telah disampaikan ke WTO pada Senin (12/12/2022) yang dapat dilihat pada pengumuman sengketa dagang WTO.
"Indonesia dengan ini memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa [Dispute Settlement Body/DSB] atas keputusannya untuk mengajukan banding atas masalah hukum dan penafsiran hukum tertentu dalam laporan panel," tulis WTO dalam pengumuman resminya.
Adapun, Jerry optimistis Indonesia dapat memenangkan gugatan tersebut. "Saya pikir ada, kita tunggu aja, optimis yakin, dan percaya," pungkasnya.
Jerry menuturkan, banding yang diajukan Indonesia ke WTO saat ini masih diproses. 
"Nah mudah-mudahan seperti dengan arahan pak Presiden, fight and all cost apapun itu, karena kita punya hak untuk menentukan apa yang kita kirim, apa yang kita larang. Dalam hal ini kami sepakat bahwa nikel itu prioritas hirilisasinya di dalam negeri untuk memberikan nilai tambah di ekspor, jadi tidak mengekspor barang-barang mentah. Itu yang kita perjuangkan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper