Bisnis.com, JAKARTA – Sembilan negara bagian telah bergabung untuk mengajukan gugatan kepada Departemen Kehakiman AS terhadap induk Google, Alphabet Inc.
Departemen Kehakiman mengatakan pada Senin (17/4/2023) bahwa menurut mereka, perusahaan pencarian dan periklanan tersebut telah melanggar undang-undang antimonopoli dalam menjalankan bisnis periklanan digitalnya.
Departemen tersebut menyebutkan beberapa negara bagian yang turut bergabung pada gugatan tersebut meliputi Arizona, Illinois, Michigan, Minnesota, Nebraska, New Hampshire, North Carolina, Washington dan West Virginia.
Pemerintah yang mengajukan gugatan teknologi iklan pada bulan Januari bersama dengan delapan negara bagian, berpendapat bahwa Google harus dipaksa untuk menjual suite manager iklannya.
Hal tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan dominasinya atas iklan online secara ilegal.
Google membantah tuduhan yang mengatakan pihaknya melakukan kesalahan dan telah meminta hakim Leonie Brinkema di Distrik Timur Virginia untuk membatalkan gugatan tersebut.
Baca Juga
Gugatan teknologi iklan yang dilakukan Departemen Kehakiman mengikuti gugatan terpisah yang diajukan pada 2020 pada akhir masa pemerintahan Trump yang menuduh Google melanggar undang-undang antimonopoli untuk mempertahankan dominasinya dalam penelusuran.
Pemerintahan Presiden AS Joe Biden telah berusaha untuk menegakkan antimonopoli lebih kuat.