Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Bea Cukai Sita Baju Bekas Ilegal Rp3,3 Miliar

Menkeu Sri Mulyani menuturkan Ditjen Bea Cukai sita baju bekas ilegal senilai Rp3,3 miliar sepanjang 2023.
Konsumen sedang memilih baju bekas di sebuah thrift shop. Dok. Freepik
Konsumen sedang memilih baju bekas di sebuah thrift shop. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil melakukan 89 kali penindakan terhadap baju bekas ilegal atau ballpress dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan (BHP) mencapai Rp3,3 miliar, sejak Januari hingga Maret 2023. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan pemerintah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas yang diselundupkan secara ilegal dari negara lain tersebut karena banyaknya industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri yang terkena imbasnya.

“Banyak industri dalam negeri yang mengalami tekanan dari berbagai penyeludupan ballpress,” ujarnya dalam APBN Kita, Senin (17/4/2023). 

Tercatat pada Januari terdapat 23 penindakan terhadap ballpress dengan BHP Rp2,06 miliar. Pada Februari 2023 terdapat 31 kali penindakan oleh DJBC senilai Rp500 juta. 

Kemudian pada Maret 2023 Bea Cukai melakukan 35 tindakan dengan nilai BHP Rp0,74 miliar. 

Dalam paparannya, Bendahara Negara tersebut menjelaskan bahwa penindakan terhadap ballpress bukan dilakukan baru-baru ini saja atau di saat kabar ini ramai menjadi perbincangan. 

Sepanjang 2022, Bea Cukai telah melakukan 234 penindakan terhadap pakaian bekas dalam bentuk ballpress dengan nilai BHP mencapai Rp24,21 miliar. 

Penindakan dengan nilai BHP tertinggi terjadi pada Mei 2022, di mana meski hanya 15 tindakan, tetapi diperkirakan angkanya mencapai Rp7,57 miliar. 

“Kami menindak cukup tinggi untuk bisa menjaga intensitas agar persaingan terhadap barang selundupan itu tidak merembes ke dalam negeri,” katanya. 

Sementara aturan mengenai larangan impor barang bekas utamanya pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) No. 7/2014 tentang Perdagangan. 

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau kode full HS 63090000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper