Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedagang Baju Bekas Ilegal Bakal Dapat Program Pendampingan

Mendag Zulkifli Hasan akan memberikan pendampingan bagi pedagang baju bekas ilegal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. / BISNIS - Widya Islamiati
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. / BISNIS - Widya Islamiati

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan melakukan pendampingan bagi pedagang yang sebelumnya menjual baju bekas ilegal.

"Pemerintah akan melakukan pendampingan bagi pedagang untuk beralih berjualan komoditas lainnya, terutama pakaian hasil produksi dalam negeri," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (30/3/2023).

Zulkifli juga memberikan memberi kelonggaran bagi pedagang kecil untuk menghabiskan stok baju bekas selundupan. Hal tersebut bisa menjadi solusi jangka pendek untuk mempersiapkan peralihan berdagang komoditas lain.

Dia menambahkan salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah adalah mengarahkan para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal.

Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain, salah satunya dengan Kementerian Koperasi dan UKM, untuk mencari solusi jangka panjang dalam menanggulangi pembentukan permintaan pakaian bekas asal impor dan upaya-upaya penyelundupannya.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Sebelumnya, Kemendag bersama kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya seperti Polri, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota juga telah melakukan sejumlah pemusnahan pakaian bekas asal impor.

Tindakan pemusnahan tersebut yaitu di Cikarang, Jawa Barat sebanyak 7.363 bal pada 28 Maret 2023; Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 824 bal pada 20 Maret 2023; serta di Pekanbaru, Riau sebanyak 730 bal pada 17 Maret 2023. Tindakan pemusnahan ini sesuai ketentuan Permendag No. 36/2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper