Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Terakhir Bayar THR, Kemenaker Sidak ke Perusahaan

Kemenaker melakukan sidak ke tiga perusahaan pada hari terakhir bayar THR Lebaran.
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA –  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke tiga perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) di sekitar Jabodetabek, seperti toko bangunan Mitra 10 hingga PT Dunkindo Lestari atau Dunkin Donut.  

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang menyampaikan hal tersebut dilakukan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai dengan ketentuan. 

"Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan patuh terhadap regulasi THR," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (15/4/2023).

Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi, yaitu THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. 

Hasil dari sidak yang tim pengawas lakukan terhadap PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, Mitra 10 Percetakan Negara, dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat, ketiganya sudah menjalankan kewajibannya membayarkan THR. 

"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 [April] yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," lanjutnya. 

Mengacu pada kalender nasional, Hari Raya Idulfitri 1444H/2023M akan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Artinya, THR harus sudah dibayarkan H-7 atau pada 15 April 2023. 

Oleh karena itu, Haiyani mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya. 

"Hari inilah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruh," ucapnya. 

Merujuk pada Permenaker No.6/2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Bahkan, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper