Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan batas terakhir pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023 yakni 7 hari sebelum hari raya Lebaran. Itu artinya, hari ini, Sabtu (15/4/2023) menjadi batas terakhir perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja.
Pemberian THR kepada pekerja merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Lantas bagaimana jika perusahaan belum juga membayar THR dari batas waktu yang ditentukan?
Kemenaker telah menyediakan posko THR yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk berkonsultasi maupun melakukan pengaduan seputar THR 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahkan sudah menugaskan pemerintah daerah untuk membentuk posko satuan tugas (satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran M/2.HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“SE [surat edaran] ini saya tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan juga saya minta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada bupati, walikota di seluruh provinsi masing-masing,” ujar Ida.
Baca Juga
Cara Lapor THR Lebaran Belum Cair melalui website:
- Klik website https://poskothr.kemnaker.go.id lalu pilih Menu Masuk.
- Login SIAPkerja melalui https://account.kemnaker.go.id/. Pekerja yang belum mendaftar bisa mendaftar terlebih dahulu.
- Setelah mendaftar, klik Menu Pengaduan THR, isi formulir, lalu laporkan.
Selain melalui website, pekerja juga dapat memilih alternatif lain, yaitu call center di 1500-630 atau Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151.
Pemerintah juga menyediakan posko tatap muka. Pekerja dapat mendatangi PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.