Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penyebab Beda Data Sri Mulyani-Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp349 T

Menkeu Sri Mulyani mengungkap adanya perbedaan data transaksi janggal Rp349 triliun dengan versi Mahfud MD.
enkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023). Dok Youtube.
enkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023). Dok Youtube.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan terkait perbedaan antara transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang dirinya jelaskan dengan data yang disampaikan oleh Menko Pulhukam Mahfud MD

Kepada Komisi III DPR, Sri Mulyani menjelaskan bahwa keseluruhan jumlah surat sebanyak 300 dengan nilai Rp349 triliun sama, dan hanya terdapat perbedaan pada cara presentasinya. 

Melihat cara penyampaian Mahfud yang menuturkan transaksi senilai Rp35 triliun menyangkut langsung pegawai Kemenkeu, sementara Sri Mulyani menjelaskan bahwa data yang dirinya terima senilai Rp22 triliun dari 135 surat dari PPATK

Secara rinci, dari Rp22 triliun tersebut, yang benar-benar menyangkut langsung pegawai Kemenkeu senilai Rp3,3 triliun. Adapun, Rp18,7 triliun lainnya menyangkut korporasi yang terkait dengan tugas fungsi Kemenkeu. 

Lantas, kemana Rp13 triliun lainnya? Sri Mulyani tegas menyampaikan transaksi senilai Rp13 triliun merupakan data yang memang berisi nama pegawai Kemenkeu, namun dikirim ke aparat penegak hukum (APH) lain. 

“Karena surat ini tidak ke kami, dan kami hanya menerima infomasi dari PPATK mengenai nomor suratnya saja, kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (11/4/2023). 

Oleh karena itu, Sri Mulyani hanya dapat menjelaskan 200 surat yang dirinya terima, karena 100 surat lainnya dikirim ke APH. 

Sri Mulyani menyayangkan pendapat publik terkait transaksi Rp3,3 triliun yang seakan-akan merupakan tindak korupsi.

“Persepsi publik dianggap korupsi, itu adalah informasi transaksi debit kredit dari para pegawai yang diidentifikasikan termasuk penghasilan resmi, transkasi dengan keluarga, jual beli harta, rumah, dalam kurun waktu 2009-2023, dan mereka telah ditindaklanjuti,” jelasnya. 

Bahkan, informasi tersebut merupakan data yang dibutuhkan dalam rangka promosi jabatan atau fit and proper test. 

“Itu yang membedakan, sama tapi beda presentasi, Pak Menko [Mahfud] menyampaikan Rp35 triliun karena itu menyebut nama pegawai Kemenkeu. Senilai Rp22 triliun yang ditujukan ke kami, Rp13 triliun di APH,” tambahnya. 

Begitu pula dengan data transaksi lainnya, di mana Mahfud menggabungkan surat yang berisi nama pegawai Kemenkeu, baik yang dikirim ke Kemenkeu dan APH. Sementara itu, Sri Mulyani hanya menjelaskan surat yang berada di Kemenkeu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper