Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan fakta-fakta serta asal-usul transaksi janggal Rp189 triliun terkait dengan impor emas batangan. Isu ini sebelumnya diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pada 21 Januari 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah menangkap dan melakukan penindakan atas ekspor emas yang dilakukan PT X melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Atas penangkapan dan penindakan itu, kata Menkeu, proses penyidikan dan pengadilan telah ditempuh, mulai dari pengadilan negeri sampai dengan putusan Mahkamah Agung.
Hasilnya, untuk putusan akhir terhadap dua orang pelaku dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, putusan akhir kepada pelaku korporasi yakni PT X dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta.
“Jadi di Mahkamah Agung kami masih menang, PK [Peninjauan Kembali] dua orang lepas tapi untuk perusahaannya dia tidak melakukan PK. Berarti Mahkamah Agung sesuai dengan kasasi, perusahaan yang bersangkutan dinyatakan bersalah,” ujarnya saat rapat di komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Sri Mulyani melanjutkan setelah proses penangkapan dan peradilan tersebut. Pasalnya, Bea Cukai bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pendalaman terhadap perusahaan terafiliasi dan memperketat pengawasan impor emas melalui jalur merah.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI akhir Maret 2023, menyatakan adanya dugaan pencucian uang senilai Rp189 triliun di Bea Cukai.
Mahfud menyampaikan bahwa pencucian uang itu terkait dengan impor emas batangan yang diduga melibatkan Bea Cukai dan 15 entitas lainnya. Laporan ini juga telah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2017.