Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada maskapai untuk menjaga kenaikan harga tiket pesawat secara wajar selama masa angkutan mudik Lebaran 2023.
Budi Karya mengatakan menjaga kenaikan harga tiket pesawat pada level yang wajar amat vital di tengah masa mudik Lebaran 2023. Apalagi, moda transportasi udara amat diandalkan oleh masyarakat atau pemudik yang hendak pulang ke wilayah-wilayah Indonesia bagian Timur seperti Papua, Maluku, Maluku Utara, dan lainnya.
“Kalau biasa maskapai mengandalkan tarif batas atas (TBA) kalau sekarang saya harapkan ya didiskon, karena teman-teman kita di Indonesia Timur sangat tergantung dengan angkutan itu,” katanya usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (4/4/2023).
Dia melanjutkan, pihaknya juga telah berdiskusi dengan para maskapai penerbangan terkait harga tiket pesawat selama mudik Lebaran. Salah satu poin yang disebutkan Budi Karya adalah maskapai dapat memberi potongan harga untuk waktu-waktu keberangkatan yang dinilai non peak hour.
Upaya lain yang akan dilakukan Kemenhub untuk menjaga harga tiket pesawat adalah dengan memperpanjang waktu operasional bandara. Hal tersebut dilakukan agar rotasi pesawat bergerak lebih maksimal.
Sebelumnya, pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman menyebutkan kenaikan wajar TBA tiket pesawat adalah sekitar 15 persen – 25 persen dari batas yang saat ini berlaku. Dia menuturkan, salah satu pertimbangan penyesuaian TBA di level ini adalah tingkat inflasi yang sudah lebih tinggi dibandingkan dengan 2019 lalu.
Baca Juga
“Inflasi dari 2019 sudah menghasilkan harga minimal 12 persen lebih tinggi, dan ini menjadi beban bagi perusahaan, serta karyawannya,” jelas Gerry.
Sementara itu, Gerry menyebutkan harga avtur saat ini sudah lebih tinggi sekitar 25 persen dibandingkan dengan periode 2019 lalu. Di sisi lain, komponen bahan bakar mencakup sekitar 40 persen dari biaya operasional maskapai penerbangan.
Menurut Gerry, kenaikan harga avtur ini berimbas pada meningkatnya beban biaya tambahan secara bersih sekitar 10 persen hingga 11 persen.
Gerry melanjutkan, TBA dan TBB tiket pesawat seharusnya sudah di revisi dari awal tahun ini. Namun, dia mengatakan Kemenhub kerap menjadi sasaran empuk ketika peak season harga tiket mahal, meski TBA tidak dilanggar.