Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilema Batam: Surga Barang Bekas di Indonesia Bagian Barat

Pemusnahan balpres oleh Bea Cukai di Batam, Senin kemarin (3/4/2023) merupakan salah satu upaya untuk menekan peredaran barang bekas.
Suasana pemusnahan pakaian, sepatu dan tas ilegal di Batam, Senin (3/4/2023). ANTARA/HO-KemenKopUKM.
Suasana pemusnahan pakaian, sepatu dan tas ilegal di Batam, Senin (3/4/2023). ANTARA/HO-KemenKopUKM.

Bisnis.com, BATAM - Batam merupakan salah satu surga barang-barang bekas di Indonesia bagian barat. Kebanyakan tas dan pakaian bekas ini datang dari negeri tetangga, seperti Singapura. Bahkan bukan hanya barang bekas, barang-barang palsu alias KW juga ikut membanjiri pasar-pasar di Batam. 

Pemusnahan balpres yang dilakukan Bea Cukai (BC) di Batam, Senin (3/4/2023) merupakan salah satu upaya untuk menekan peredaran barang bekas, khususnya pakaian bebas dan sejenisnya di Batam.

Ada beberapa faktor yang membuat Batam jadi lokasi favorit jualan barang bekas. Pertama, posisinya yang berada tidak jauh dari perbatasan internasional.

Letak Batam dari Singapura hanya berjarak sekitar 20 kilometer, bahkan jika menggunakan kapal ferry butuh waktu sekitar 45 menit dari Negeri Singa untuk masuk ke Batam.  

Untuk mempersingkat waktu, biasanya para pemasok barang-barang bekas menggunakan kapal High Speed Carrier (HSC) yang berkecepatan tinggi. Kejar-kejaran antara kapal penyelundup dan kapal patroli BC di Perairan Batam pun sudah menjadi hal yang lumrah.

Sebelum pemusnahan kemarin, BC Batam pernah mengamankan 450 koli sepatu bekas di Pelabuhan Telaga Punggur, 6 Maret 2023. Pelabuhan ini melayani rute domestik di Kepulauan Riau (Kepri). Saat itu, barang-barang tersebut hendak diberangkatkan dari Batam menuju Bintan melalui Telaga Punggur.

"Jumat, 3 Maret 2023, Tim Penindakan BC Batam telah melakukan penelusuran dan menemukan 5 truk yang diduga membawa barang-barang tersebut. Saat ditindak, di dalam truk-truk tersebut banyak terdapat barang bekas," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M Rizki Baidillah kala itu.

Setelah pemeriksaan intensif, 5 truk tersebut memuat 450 koli sepatu bekas yang tidak sesuai manifes. Lalu, ada juga 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo, 291 koli barang campuran, 2 unit kulkas, 25 set AC, 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 unit freezer, 170 koli pampers, 77 koli bang dalam, 75 koli oufen, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex.

Mundur ke belakang tepatnya awal Februari lalu, Polda Kepri juga menangkap 2 unit kontainer 40 feet yang berisi 1.200 karung balpres senilai Rp 1 miliar di Kawasan Industri Tunas 2 Batam.

Balpres tersebut datang dari Singapura dan isinya bermacam-macam mulai dari pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas, yang rencananya akan disalurkan di Batam.

Selanjutnya pada September 2022, BC Batam juga menangkap kapal kayu yang akan keluar dari Batam menuju keluar Kepri di Perairan Batuampar, Batam. Kapal ini berlayar pada malam hari, dimana pengawasan pada waktu-waktu tersebut sangat minim.

Dari hasil penindakan, BC menemukan 82 koli berisi tas berbagai merk dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merk dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 kota berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 kotak berisi barang campuran elektronik berbagai merk dan jenis dalam kondisi bekas.

Total nilai barang yang diselundupkan dalam kapal tersebut mencapai Rp 450 juta. 

Barang Mewah

Selain itu, barang-barang bekas dari merk ternama juga ada dijual di Batam. Sebagai contoh, Maret 2022 lalu Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam menemukan tas-tas mewah seperti merek Louis Vuitton, Bonia dan Gucci dan brand mewah lainnya yang diselundupkan menuju Selat Panjang di Pelabuhan Domestik Sekupang.

Kasubdit Pengamanan Aset dan Obyek Vital, Kurniawan memerinci sejumlah barang mewah tersebut, yang terdiri dari satu dompet dan satu tas merk Louis Vuitton, 10 dompet tangan merk Gucci, empat tas tangan merk Boil, satu tas sandang merk Bonia, dan satu mainan anak.

Dia kemudian menjelaskan kronologi kejadiannya. Barang-barang brand ternama itu, pada awalnya dibawa oleh porter tidak resmi berinisial MR untuk diberangkatkan ke Selat Panjang, menggunakan kapal Dumai Line, tanpa melalui proses pemeriksaan petugas BC.

“Barang-barang ini milik protokol salah satu bank negara di bandara, berinisial RH. Kardus tersebut berhasil lolos ke ruang tunggu lantai dasar pelabuhan domestik Sekupang, tanpa melalui pemeriksaan x-ray oleh petugas,” kata Kurniawan.

Dalam melancarkan aksinya, penyelundup barang bekas biasanya melalui pelabuhan tikus yang banyak tersebar di Batam. Namun tak jarang juga melewati pelabuhan resmi dengan bantuan oknum petugas.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan secara keseluruhan total barang bekas yang dikumpulkan BC Batam dalam periode 2018-2022 sebanyak 5.853 koli atau seberat 122,06 ton. Nilainya ditaksir mencapai Rp 17,4 miliar. 

Untuk memberikan efek jera, pemusnahan dengan cara dibakar oleh incinerator dan dihancurkan lagi melalui alat penghancur akan dilakukan dalam kurun waktu dua minggu.

Dia melanjutkan bahwa pemusnahan merupakan arahan dari Presiden Jokowi terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Kami berharap dengan pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas impor," ungkapnya usai acara pemusnahan pakaian bekas di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, Batam, Senin (3/4/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK/04/2019 menyebutkan bahwa pemusnahan dapat dilaksanakan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

1680600196_fca680ca-41ca-476e-ba27-183b08627390.
1680600196_fca680ca-41ca-476e-ba27-183b08627390.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper