Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyebut sebanyak 1,41 juta tiket KA sudah terjual jelang mudik Lebaran 2023. Berikut syarat naik kereta api terbaru April 2023 yang perlu dicatat oleh pemudik.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, hingga Senin (3/4/2023) pukul 07.00 WIB jumlah tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) mudik Lebaran yang telah terjual mencapai 1,41 juta lembar dari total yang tersedia sebanyak 3,06 juta buah.
"Penjualan tiket KA untuk arus mudik pada H-3 hingga H-1 sudah cukup padat," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, tingkat penjualan tiket untuk tanggal-tanggal tersebut sudah berada di kisaran 67 persen hingga 72 persen. Sementara untuk arus balik, tiket pada H+1 dan H+2 juga sudah cukup banyak terjual.
Secara total, KAI telah menyiapkan 6,9 juta kursi untuk kereta api jarak jauh dan KA lokal. Jumlah tersebut naik 136 persen dibandingkan dengan realisasi angkutan Lebaran 2022 sebanyak 5,09 juta.
Sebelumnya, berdasarkan laman resmi KAI, Sabtu (4/3/2023), VP Public Relations KAI Joni Martinus mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding melalui aplikasi Satu Sehat Mobile sebagai syarat naik kereta api.
Baca Juga
Terintegrasinya aplikasi Satu Sehat dengan sistem boarding KAI diklaim bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, serta untuk menghindari pemalsuan dokumen.
Sejauh ini, syarat naik kereta api juga masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru April 2023 Buat Mudik Lebaran:
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Usia <6 Tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.