Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Masih Utang Subsidi Rp17,07 Triliun ke Pupuk Indonesia

Utang pemerintah ke PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk pengadaan pupuk subsidi menembus Rp17,07 triliun.
Gudang Pupuk. /Pupuk Indonesia
Gudang Pupuk. /Pupuk Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Utang pemerintah ke PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk pengadaan pupuk subsidi secara total di 2020 dan 2022 tercatat mencapai Rp17,07 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Achmad Bakir Pasaman, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4/2023).

“Saat ini potensi piutang subsidi pemerintah adalah sebesar Rp17,07 triliun,” kata Achmad, Senin (3/4/2023).

Dijelaskan Achmad, total utang Rp17,07 triliun ini merupakan piutang audited 2022 sebesar Rp430 miliar dan piutang unaudited 2022 sebesar 16,64 triliun. Adapun untuk piutang audited 2021 sudah dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.

Dalam paparannya, Achmad merinci total piutang Rp17,07 triliun berasal dari lima anak perusahaan yaitu PT Petrokimia Gresik sebesar Rp13,8 triliun dan PT Pupuk Kujang Cikampek Rp870 miliar.

Lalu, PT Pupuk Kalimantan Timur Rp562,98 miliar, PT Pupuk Iskandar Muda Rp248 miliar, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Rp1,5 triliun. 

Pada kesempatan tersebut, Achmad mengungkapkan Pupuk Indonesia memiliki kapasitas pabrik sebesar 13,9 juta ton yang dapat memproduksi pupuk sebesar 12,7 juta ton setiap tahunnya di mana 7,9 juta ton dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi dan 2,5 juta ton untuk pupuk non subsidi. 

Adapun, per 31 Maret 2023, stok pupuk subsidi baik jenis urea maupun NPK di pabrik produsen atau Lini I sebanyak 91.284 ton, Lini II atau di gudang penyangga level provinsi 267.151 ton dan Lini III atau gudang penyangga level kabupaten/kota sebanyak 646.953 ton.

Dengan demikian, jika di total, stok pupuk bersubsidi per 31 Maret 2023 sebesar 1.005.388 ton atau 257 persen, bila dibandingkan dengan ketentuan stok minimum yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper