Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Laporan Repatriasi PPS hingga Mei

Awalnya, pemerintah menetapkan bahwa batas waktu penyampaian laporan repatriasi PPS pada 31 Maret 2023
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/investasi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan perpanjangan diberikan seiring tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan, yang berakhir Maret untuk orang pribadi dan April 2023 bagi wajib pajak badan.

“Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela [PPS] menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (2/4/2023). 

Dia juga menginformasikan penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan berakhirnya holding periode, yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 dan seterusnya. 

Sementara itu, kata Dwi, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Ditjen Pajak atau www.pajak.go.id. 

Dwi menjelaskan bahwa peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke Indonesia dan/atau menginvestasikan hartanya di Indonesia harus menyampaikan laporan realisasi. 

Awalnya, pemerintah menetapkan bahwa batas waktu penyampaian laporan itu pada 31 Maret 2023. Namun, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaporannya hingga dua bulan ke depan. 

Di sisi lain, sejak berakhir pada 30 September 2022, data realisasi repatriasi aset PPS belum juga diumumkan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan hingga saat ini. 

Sebagaimana diketahui, ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak menetapkan waktu pelaksanaan repatriasi aset PPS berakhir pada 30 September 2022. 

Selama program bergulir, pemerintah mengantongi 2.422 wajib pajak yang akan menarik hartanya ke dalam negeri. Jika komitmen repatriasi tidak dilaksanakan oleh wajib pajak, Ditjen Pajak akan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final. 

Kementerian Keuangan mencatat bahwa total harta bersih dari repatriasi PPS mencapai sebesar Rp13,7 triliun. Jumlah tersebut mencakup 2,3 persen dari total harta bersih yang terungkap melalui PPS, yakni Rp594,82 triliun. 

Adapun, pengungkapan harta terbesar berasal dari dalam negeri, yakni Rp498,8 triliun, lalu dari luar negeri senilai Rp59,91 triliun. Selain itu, terdapat pengungkapan harta bersih melalui komitmen investasi dengan nilai mencapai Rp22,34 triliun. 

Para peserta PPS dapat menginvestasikan dananya, baik berupa aset di dalam negeri maupun hasil repatriasi. Investasi dapat dilakukan ke sektor riil atau surat berharga negara (SBN).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper