Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD buka-bukaan soal detail transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2009-2023 yang mencapai Rp349 triliun.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Mahfud menyampaikan bahwa data agregat terkait dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun dibagi ke dalam tiga kelompok.
Pertama terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu dengan jumlah sebesar Rp35,54 triliun selama 2009-2023.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Pada kategori kelompok ini, terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp53,82 triliun.
Ketiga adalah transaksi mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU, yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu senilai Rp260,5 triliun.
“Sehingga jumlahnya Rp349 triliun fix. Nanti kita tunjukan suratnya,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dipantau secara daring, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga
Mahfud menambahkan bahwa dari ketiga kategori itu terdapat 491 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam transaksi janggal tersebut. Perinciannya, sebanyak 461 ASN Kemenkeu terlibat dalam kelompok pertama dan 30 ASN pada kelompok kedua.
Dia pun menekankan bahwa Kemenkeu sepakat untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) tersebut. Kemenkeu juga berkomitmen menyelesaikan semua LHA yang diduga TPPU dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain.
Dalam uraian kesepakatan itu, jika ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, LHA akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU, atau diserahkan kepada penyidik lainnya yang berwenang sesuai perundang-undangan.
Selanjutnya, Komite TPPU akan mengevaluasi LHA yang diduga TPPU dan telah dikirimkan PPATK kepada aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan mengoptimalkan penerapan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.