Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Buka Detail Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu

Mahfud MD mengatakan data agregat terkait dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun dibagi ke dalam tiga kelompok.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. /Youtube
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. /Youtube

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD buka-bukaan soal detail transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2009-2023 yang mencapai Rp349 triliun.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Mahfud menyampaikan bahwa data agregat terkait dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun dibagi ke dalam tiga kelompok.

Pertama terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu dengan jumlah sebesar Rp35,54 triliun selama 2009-2023. 

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Pada kategori kelompok ini, terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp53,82 triliun. 

Ketiga adalah transaksi mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU, yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu senilai Rp260,5 triliun. 

“Sehingga jumlahnya Rp349 triliun fix. Nanti kita tunjukan suratnya,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dipantau secara daring, Rabu (29/3/2023). 

Mahfud menambahkan bahwa dari ketiga kategori itu terdapat 491 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam transaksi janggal tersebut. Perinciannya, sebanyak 461 ASN Kemenkeu terlibat dalam kelompok pertama dan 30 ASN pada kelompok kedua. 

Dia pun menekankan bahwa Kemenkeu sepakat untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) tersebut. Kemenkeu juga berkomitmen menyelesaikan semua LHA yang diduga TPPU dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain. 

Dalam uraian kesepakatan itu, jika ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, LHA akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU, atau diserahkan kepada penyidik lainnya yang berwenang sesuai perundang-undangan. 

Selanjutnya, Komite TPPU akan mengevaluasi LHA yang diduga TPPU dan telah dikirimkan PPATK kepada aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan mengoptimalkan penerapan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper