Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Pajak di E-commerce Naik 250 Persen, Ini Penyebabnya

DJP ungkap rata-rata kenaikan nilai transaksi pembayaran pajak online meningkat 250 persen.
Pembayaran pajak ecommerce meningkat drastis/alleywatch.com
Pembayaran pajak ecommerce meningkat drastis/alleywatch.com

Bisnis.com, JAKARTA - Layanan pembayaran pajak sudah dapat dilakukan melalui platform ecommerce secara aman.

Seiring batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI) aktif berkolaborasi bersama salah satu e-commerce asal Indonesia, yakni Tokopedia guna memudahkan masyarakat mendapatkan akses pada layanan publik. 

Melalui kerja sama ini, platform ecommerce dapat menyediakan layanan pembayaran pajak yang terintegrasi dengan sistem pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre dan mengisi formulir secara manual di kantor pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menyampaikan, pihaknya memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan melalui berbagai lembaga. 

“Bisa di bank, kantor pos, fintech hingga e-commerce. Kami mengapresiasi Tokopedia yang telah membantu pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/3/2023).

Baginya, digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi semakin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia. 

Berdasarkan data internal Tokopedia, pada 2022, rata-rata nilai transaksi lewat fitur Pajak Online meningkat hampir 250 persen dibandingkan 2021. 

Kolaborasi antara e-commerce dan para mitra strategis–seperti DJP Kemenkeu RI–terbukti mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajak dan berkontribusi meningkatkan penerimaan negar. 

Dwi juga mengatakan sinergi dengan para pihak, termasuk Tokopedia, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar penerimaan negara, khususnya pajak. 

Hal ini demi sekaligus mendorong target pemerintah dalam meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT di tahun 2023.

Tercatat, selain Pajak Online, pada 2022 rata-rata kenaikan nilai transaksi melalui fitur lain yang juga ada di Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia–yaitu PNBP (di mana masyarakat bisa membayar paspor, KUA, dan e-Tilang), Bea Cukai dan SBN–yang masing-masing mencapai lebih dari 200 persen, lebih dari 350 persen dan lebih dari 500 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Tokopedia Loket Pajak Mudahkan Masyarakat Tunaikan Kewajiban Pajak

Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu RI menobatkan Tokopedia sebagai collecting agent nomor 1 pada kategori Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) di Collecting Agent Performance (CAP) Awards. 

Penghargaan ini dinilai berdasarkan tiga indikator, yaitu kontribusi nominal penerimaan negara, jumlah transaksi dan kinerja operasional.

Lewat Tokopedia Loket Pajak, hal ini memungkinkan masyarakat mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara melalui berbagai fitur. 

Masyarakat pun bisa membayar berbagai penerimaan negara ini dengan lebih dari 50 metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia,” ungkap Astri 

Fitur pembayaran pajak yang tersedia di Tokopedia Loket Pajak antara lain, Pajak Online, Bea Cukai, SBN dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Tokopedia juga sudah melayani pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk lebih dari 250 kota/kabupaten di Indonesia, serta Pajak Daerah lainnya, seperti Pajak Hotel, Reklame hingga Restoran. 

Lewat fitur ini, masyarakat pun bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.

“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70 persen dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni.

Sementara itu, terkait cara membayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia sangat mudah. Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia, lalu masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’. 

Masukkan kode billing–dari situs pajak.go.id–kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper