Bisnis.com, SOLO - EFIN menjadi salah satu syarat yang wajib diingat oleh wajib pajak ketika hendak lapor SPT Tahunan. Akan tetapi, beberapa orang terkadang lupa dengan EFIN ini.
EFIN atau electronic filing identification number merupakan nomor yang diperlukan untuk memulai proses pengisian SPT.
EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.
EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Karena lapor SPT dilakukan setahun sekali, terkadang wajib pajak lupa dengan nomor EFIN-nya. Dulu, jika kamu lupa EFIN, maka kamu harus repot-repot pergi ke kantor pajak.
Tapi sekarang, semua bisa dilakukan secara online, bahkan saat kamu sedang berada di rumah. Setidaknya, ada empat cara yang bisa kamu lakukan saat lupa nomor EFIN.
Baca Juga
1. Telepon ke 1 500 200.
2. Live chat di pajak.go.id.
3. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
4. Hubungi Twitter @Kring_Pajak
Sebelum memutuskan untuk menghubungi Kantor Pajak dengan salah satu cara di atas, pastikan kamu sudah mempersiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat email yang terdaftar
4. Nomor telepon yang terdaftar
5. Alamat lengkap
Wajib Pajak Badan
1. NPWP Badan/Instansi pemerintah
2. NPWP pengurus
3. Alamat email yang terdaftar
4. Akta Pendirian/SK Penunjukkan Pengurus.
Itulah sederet solusi jika kamu lupa nomor EFIN saat hendak lapor SPT Tahunan.