Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Kotak Paket! Petugas Pajak Sebar 7,41 Juta Surat Teguran 'Tanda Cinta' Selama 2018-2022

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan 7,41 juta surat cinta alias surat teguran kepada Wajib Pajak (WP) sepanjang 2018 – 2022.  
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan 7,41 juta surat cinta alias surat teguran kepada Wajib Pajak (WP) sepanjang 2018 – 2022. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa surat teguran, yang masuk dalam upaya penagihan kepada WP tersebut, mampu membukukan realisasi penerimaan negara sebesar Rp87,63 triliun dalam kurun lima tahun terakhir. 

Tahun 2022, misalnya, DJP mengirimkan 1,73 juta surat teguran kepada WP. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 1,24 juta surat teguran. 

“Ini adalah langkah-langkah yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dari sisi pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023). 

Selain penagihan, Menkeu mengatakan DJP juga terus mendorong langkah pengawasan. Kemenkeu setidaknya mengantongi Rp158,59 triliun selama 2018 – 2022. Hal ini diraih berkat berjalannya fungsi pengawasan pajak yang bersumber dari 6,95 juta WP. 

Terkait dengan penegakan hukum pajak, terdapat 550 kasus selama lima tahun terakhir dengan nilai sita mencapai Rp1,74 triliun. Adapun, kerugian pada pendapatan negara yang dituntut mencapai Rp4,10 triliun selama 2018 – 2022. 

“Untuk pemeriksaan bukti permulaan, terdapat 2.528 kasus WP dengan nilai Rp13,8 triliun dari periode 2018 hingga 2022,” kata Sri Mulyani. 

Menkeu menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 267.452 WP dengan nilai Rp193,9 triliun.

Selain itu, sepanjang tahun lalu, DJP mencatat nilai aset sitaan sepanjang 2022 mencapai Rp315,1 miliar dari 54 aksi penyitaan harta kekayaan. 

Jika dikomparasikan, jumlah kegiatan penyitaan sepanjang 2022 jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 46 penyitaan. Namun, dari sisi nilai aset, mengalami penurunan signifikan dibandingkan 2021 yang mencapai Rp1,06 triliun. 

DJP menyatakan kegiatan penegakan hukum pidana yang telah dilakukan sepanjang 2022 mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara senilai hampir Rp1,69 triliun, serta mampu menghasilkan penerimaan pajak hingga Rp3,33 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper