Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan restriksi atau pembatasan barang impor produk tekstil untuk melindungi produk dalam negeri, usai adanya temuan impor tak tercatat sebesar 31 persen.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, impor pakaian dan alas kaki legal menguasai 43 persen pasar dalam negeri, sedangkan 31 persennya tak tercatat menurut catatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia.
“Saya sudah singgung mengenai unrecorded impor mencapai 31 persen, termasuk yang alas kaki. Jadi total dengan impor resminya 43 persen yang legal impor alas kaki dan baju, lalu yang unrecorded 31 persen ini memang perlu kita tindak lanjuti,” kata Teten dalam konferensi pers bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Senin (27/3/2023).
Menurutnya, Indonesia terlalu lemah untuk melindungi pasar dalam negeri dari produk impor legal maupun ilegal.
Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memperketat pengawasan barang yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, produk impor tersebut dapat membunuh produk dalam negeri dan menguasai pasar domestik.
“Harus ada restriksi seperti tadi saya sampaikan ke Mendag [Zulhas] perlu kita atur. Kita jangan membiarkan pasar kita begitu mudah dimasuki oleh mereka,” tegasnya.
Baca Juga
Mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu menyebut, sejumlah negara sudah melakukan restriksi meskipun sudah masuk dalam perdagangan bebas. Misalnya, kata dia, produk sawit Indonesia dihambat dengan berbagai isu lingkungan.
“Semua negara meskipun masuk perdagangan bebas ada upaya untuk melakukan restriksi. Restriksi untuk kepentingan melindungi pasar domestik,” pungkasnya.
Adapun, terkait restriksi terhadap produk impor, Kemenkop UKM akan berdiskusi lebih lanjut bersama Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan, utamanya Bea Cukai.