Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi pengusaha maupun serikat buruh kompak mengkritik isi Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja, padahal beleid ini baru dua hari disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
Meski sama-sama mengkritisi regulasi tersebut, kedua belah pihak ini berlainan pandangan dalam memaknai kebijakan terbaru tersebut. Buruh bahkan mengancam mogok kerja dan mengajukan judicial review seiring dengan keputusan itu.
Ulasan tentang dinamika pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja yang diketok DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022—2023 pada Selasa (21/3/2023), menjadi salah satu pilihan Bisnisindonesia.id, selain beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id.
Berikut intisari dari top 5 News Bisnisindonesia.id yang menjadi pilihan editor, Jumat (24/3/2023):
Menguji Kesiapan Uji Coba Bayar Tol Tanpa Setop MLFF Juni 2023
Rencana uji coba sistem transaksi non tunai nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF) diproyeksikan akan kembali molor. Kementerian PUPR masih mempersiapkan regulasi untuk mendukung penerapan sistem transaksi tol nontunai nirsentuh tanpa setop MLFF.
Regulasi yang dimaksud berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang ditargetkan bisa selesai pada Juni 2023.
Adapun selain mengatur tentang penerapan MLFF, hasil revisi PP 15/2005 ini juga akan berisi mengenai aspek penegakan hukum, termasuk konsekuensi kalau ada penalti terhadap pengguna jalan tol yang tidak melakukan atau menghindari pembayaran ketika MLFF diberlakukan.
Pada awalnya, pemerintah menargetkan dalam melakukan uji coba penerapan bayar tol tanpa berhenti pada Desember 2022. Namun, target tersebut dimundurkan menjadi Januari 2023 dalam penerapan uji coba.
Kemudian, pemerintah memundurkan target uji coba di Maret tahun ini. Namun, lagi-lagi target penerapan tersebut dimundurkan menjadi pertengahan 2023 tepatnya 1 Juni. Mundurnya uji coba tersebut juga berdampak pada kembali mundurnya penerapan sistem di seluruh ruas jalan tol yang baru dilaksanakan pada 2024 mendatang.
UU Cipta Kerja, Dikritisi Pengusaha Ditolak Buruh
UU Cipta Kerja terbaru ini sejatinya menutup lubang yang sempat menganga setelah UU No 11/2022 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja terdahulu inkonstitusional bersyarat dengan syarat melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. Meski begitu, pemerintah memilih jalan memutar untuk melakukan perbaikan, yakni melalui Perppu yang kini disahkan menjadi UU.
Dari sejumlah poin yang disahkan dari aturan itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti variabel penghitungan pengupahan yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja terbaru.
Pada regulasi terdahulu, formula pengupahan masih didasarkan pada pertumbuhan ekonomi ataupun inflasi. Sementara itu, formulasi pengupahan dalam Perppu Cipta Kerja mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Di sisi lain, Partai Buruh secara tegas menolak Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja. Setidaknya, ada sembilan poin yang menjadi catatan Partai Buruh.
Simpang Jalan Larangan Ekspor Mineral, Penghiliran Terus Dipacu
Pemerintah terus berupaya mendorong percepatan penghiliran mineral di Tanah Air dengan meningkatkan kembali daya tarik investasi di tengah kegamangan untuk menghentikan ekspor seluruh mineral mentah.
Bak buah simalakama, larangan ekspor seluruh mineral mentah yang berlaku serempak pada Juni 2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi kebijakan yang dilematik.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat mendorong pembangunan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di Tanah Air sehingga memberikan manfaat yang lebih kepada negara. Di sisi lain, kebijakan larangan ekspor mineral mentah tersebut tak hanya berisiko terhadap perusahaan tambang di dalam negeri tetapi juga negara.
Baca juga: Simalakama Larangan Ekspor Mineral dan ‘Lambannya’ Penghiliran
Terlebih, hingga kini pengerjaan sejumlah smelter seperti untuk pengolahan konsentrat tembaga yang tengah digarap oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri baru rampung separuh dari target konstruksi yang ditetapkan.
Begitu juga dengan progres pembangunan delapan smelter bauksit yang bisa dibilang masih jauh dari harapan, padahal pemerintah kekeh akan tetap memberlakukan larangan ekspor komoditas mineral itu pada Juni mendatang.
Gas Rem The Fed Hadapi Inflasi dan Krisis Perbankan
Ketidakpastian meningkat di kalangan pejabat Federal Reserve (The Fed) dalam menentukan kebijakan seiring dengan inflasi yang masih jauh dari target dan krisis perbankan yang mengharuskan bank sentral lebih lunak dalam mengerek suku bunga.
Bank Sentral Amerika Serikat Federal Reserve (Fed) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) atau 0,25 persen ke kisaran 4,75—5 persen, atau level tertinggi sejak Oktober 2007 pada Rabu (22/3/2023).
Bank sentral memutuskan dengan bulat menaikkan suku bunga acuan karena data inflasi yang masih 6 persen dan pasar tenaga kerja yang terus menguat.
Dalam catatan kebijakan The Fed, para pejabat menegaskan bahwa jajaran gubernur bank sentral memungkinkan adanya penguatan kebijakan tambahan demi mengembalikan inflasi menjadi 2 persen dari waktu ke waktu.
Sebanyak tujuh pejabat The Fed memproyeksikan tingkat kenaikan lebih tinggi dari 5,25 persen tahun ini, dengan satu anggota memproyeksikan tingkat suku bunga setinggi 6 persen.
Kendati krisis perbankan melanda dan kemungkinan sikap The Fed makin melunak, tidak ada pejabat The Fed yang memproyeksikan penurunan suku bunga pada tahun ini.
Ruang Longgar Bank Tahan Peningkatan Bunga Simpanan
Tertahannya laju kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia memberikan ruang gerak bagi industri perbankan untuk memperlambat penyesuaian suku bunga simpanan guna menahan penurunan margin keuntungan.
Laju kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang sudah terjadi sejak pertengahan tahun lalu terhenti pada awal tahun ini. BI hanya satu kali menaikkan suku bunga acuannya pada kuartal pertama 2023, yakni pada Januari 2023.
Dalam dua rapat terakhir, BI menahan suku bunganya di level 5,75 persen. Meski demikian, kalangan perbankan masih melakukan penyesuaian terhadap suku bunga simpanan mereka. Hal ini terjadi karena peningkatan suku bunga simpanan umumnya tidak serta merta terjadi begitu suku bunga acuan berubah. Dibutuhkan beberapa bulan sebagai periode transmisi.
Oleh karena itu, sejumlah bank masih melakukan penyesuaian suku bunga simpanan, meski BI telah menghentikan kenaikan suku bunga.