Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Sri Mulyani Tegaskan 2 Oknum Terlibat Transaksi Mencurigakan Bukan PNS Kemenkeu

Kemenkeu menyebut dua oknum yang terlibat dalam transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun bukan merupakan pegawai Kemenkeu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri), Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (tengah), dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menggelar konferensi pers terkait isu transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. JIBI/Maria Elena.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri), Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (tengah), dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menggelar konferensi pers terkait isu transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. JIBI/Maria Elena.

Bisnis.com, JAKARTA – Plt. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa dua oknum yang terlibat dalam transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun bukan merupakan pegawai Kemenkeu. 

Seperti yang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebutkan sebelumnya, dua oknum tersebut berinisial SB dan DY. 

“Bukan [pegawai Kemenkeu], justru Ibu Menteri menyatakan dengan sangat meyakinkan, tegas, itu adalah pihak eksternal yang tidak terkait kemenkeu,” ungkapnya seperti dikutip kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/3/2023). 

Bahkan, Yustinus menyampaikan bahwa oknum tersebut dicurigai melakukan impor illegal atau adanya transaksi terkait narkotika. 

“Justru perminataan data berangkat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)yang mencurigai adanya impor ilegal atau adanya narkotika,” tambahnya. 

Sebelumnya, Sri Mulyani memperinci dari sekitar 300 surat yang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kirim ke Kemenkeu, sebanyak 65 surat berisi transaksi keuangan senilai Rp253 triliun dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada sangkut pautnya dengan Kemenkeu.  

Sementara 99 surat senilai Rp74 triliun dari PPATK kepada aparat penegak hukum (APH), dan sisanya 135 surat yang menyangkut nama pegawai Kemenkeu. 

Kemenkeu menemukan satu surat dari PPATK menyebutkan transkasi sebesar Rp189 triliun yang dilakukan oleh 15 entitas yang diketahui melakukan kegiatan ekspor impor, emas batangan, emas perhiasan, serta money changer. 

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, ternyata Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menemukan transaksi tersebut nilainya lebih besar menjadi Rp205 triliun dan dilakukan oleh 17 entitas, dua diantara, yaitu SB dan DY. 

“Figurnya pake inisial SB, ini dalam data PPATK disebutkan omzet mencapai Rp8,2 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 trilun, lebih besar di pajak dari PPATK. Karena orang ini memiliki saham di PT BSI, kami teliti PT BSI yang ada di dalam surat,” ungkap Sri Mulyani pada Konferensi Pers, Senin (20/3/2023). 

Perusahaan dengan inisial BSI tersebut kemudian dicurigai karena data PPATK menunjukkan angka Rp11,77 triliun, sementara SPT pajaknya senilai Rp11,56 triliun. Hal serupa juga ditemukan pada perusahaan dengan inisial IKS yang pada 2018-2019 data PPATK mencatat nilai Rp4,8 triliun sementara SPT hanya Rp3,5 triliun. 

“Kemudian ada DY, SPT hanya Rp38 miliar. PPATK menunjukkan transaksi mencapai Rp8 triliun. Perbedaan data ini yang dipakai DJP memanggil yang bersangkutan. Muncul modus bahwa SB menggunakan nomor akun 5 orang karyawannya,” tambah Menkeu. 

Adapun, laporan tersebut masuk ke ranah Kemenkeu, meski bukan dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, dikarenakan transaksi tersebut dilakukan oleh perusahaan, badan, atau perorangan yang menyangkut ekspor impor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper