Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Molor! Aturan Sistem Transaksi MLFF Tol Ditargetkan Rampung Juni

In alasan sistem transaksi MLFF jalan tol molor dan ditargetkan rampung pada Juni 2023.
Mobil patroli melintas di proyek Jalan Tol Cibitung - Cilincing (JTCC) Seksi 4 di Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bisnis/Suselo Jati
Mobil patroli melintas di proyek Jalan Tol Cibitung - Cilincing (JTCC) Seksi 4 di Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol yang mengatur sistem transaksi nontunai nirsentuh nirhenti atau MLFF ditargetkan selesai pada Juni 2023. 

Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Triono Junoasmono menjelaskan proses perubahan kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 berlangsung cukup lama.

Dia menjelaskan proses penyusunan aturan tersebut telah mundur dari target awalnya yakni Desember 2022. Aturan tersebut pun meleset pada target keduanya yang seharusnya selesai pada Maret tahun ini.

Namun, Triono mengungkapkan proses revisi aturan tersebut telah dalam proses mendekati tahap final. Aturan tersebut telah masuk pada tahap pembahasan lintas kementerian.

“Dalam waktu dekat akan ke Kemenkumham, dan target kita Juni on schedule, mudah-mudahan target [penerapan MLFF] di Desember tidak meleset lagi,” ujarnya dalam diskusi yang digelar di Jakarta pada Selasa (21/3/2023).

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Aan Suhanan mengatakan dalam penerapan sistem transaksi baru menggunakan MLFF, pihaknya belum dapat menindak para pelanggar apabila belum adanya payung hukum.

Pasalnya, dalam aturan lama yang belum direvisi, belum diatur terkait dengan tata cara penindakan pelanggaran sistem transaksi MLFF.

Namun, Aan mengatakan pihaknya masih memiliki dasar hukum lain untuk menindak pelanggaran sistem transaksi tersebut apabila RPP tentang Jalan Tol belum juga rampung.

“Kita punya acuan 2 regulasi terkait penegakan hukum saat implementasi MLFF, UU Jalan Tol bahwa jalan tol jalan berbayar, UU Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur kerambuan ketika kendaraan tidak bayar tol otomatis melakukan pelanggaran rambu,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper