Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI telah resmi menetapkan RUU terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/3/2023) menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun.
Dalam periode 2 tahun tersebut, pemerintah tidak diperbolehkan untuk membuat kebijakan strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan pelaksanaan baru.
"Hal ini menimbulkan kegamangan bagi pelaku usaha yang akhirnya memutuskan untuk wait and see terkait keputusan untuk berusaha atau berinvestasi di Indonesia," katanya, Selasa (21/3/2023).
Selain itu, lanjutnya, pelaku usaha yang sudah berinvestasi dihadapkan pada kekosongan hukum dan tidak memadainya perangkat peraturan perundang-undangan yang saat ini ada karena tidak dapat melakukan perubahan peraturan pelaksanaan yang diperlukan.
Oleh karena itu, Airlangga mengatakan timbul situasi kegentingan memaksa karena putusan MK tersebut perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan, maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit untuk dilakukan.
Baca Juga
“Bentuk Perppu dipilih karena jika negara menempuh proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara business as usual, bukan melalui Perppu, maka negara akan berhadapan dengan waktu dan birokrasi panjang dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Situasi ini, menurut Airlangga, akan berdampak langsung tidak hanya pada kelompok usaha mikro kecil dan kelompok masyarakat rentan karena mereka akan berhadapan langsung dengan dampak ketidakpastian situasi global.
Dia mengatakan investor global pun merasakan urgensi dalam mencari kepastian untuk mengevaluasi kembali peluang investasi mereka di Indonesia setelah masa sulit yang panjang dari Covid-19.
"UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi Covid-19, telah menjadi pondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi Covid-19," jelasnya.
Tingkat penanaman modal asing (PMA) di Indonesia tercatat meningkat rata-rata 29,4 persen pada 5 kuartal setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 kuartal sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.
“Hal ini menandakan bahwa investor merespon positif dengan hadirnya UU Cipta Kerja,” tutur Airlangga.