Bisnis.com, JAKARTA – Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dapat melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan secara daring atau online menggunakan HP masing-masing tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan.
Indonesia sendiri menganut self-assessment, di mana semua wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri.
Baca Juga
Adapun, batas akhir pelaporan SPT untuk OP pada 31 Maret 2023 atau tersisa 10 hari lagi. Sementara untuk WP Badan hingga 30 April 2023.
Tercatat hingga 9 Maret 2023, sebanyak 6,6 juta WP telah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu dengan 5,6 juta Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan dalam kurun waktu yang sama.
Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP:
- Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP masing-masing
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
- Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.