Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Syarat Industri Padat Karya yang Bisa Pangkas Upah dan Jam Kerja

Industri padat karya yang bisa menyesuaikan waktu kerja dan upah pekerja dibatasi untuk eksportir kawasan Amerika dan Eropa. Berikut syarat lainnya.
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan - Bisnis.com 17 Maret 2023  |  15:08 WIB
Ini Syarat Industri Padat Karya yang Bisa Pangkas Upah dan Jam Kerja
Seorang karyawan tengah menjahit seragam militer di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. Divisi garmen merupakan salah satu pilar usaha perusahaan tekstil berbasis di Solo tersebut. - sritex.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan baru yang mengatur penyesuaian waktu kerja dan penyesuaian upah untuk industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. Kebijakan ini lahir dipicu krisis permintaan global yang menghantam industri padat karya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan aturan tersebut hanya diperuntukan untuk perusahaan yang memenuhi persyaratan pemerintah.

Indah menjelaskan aturan tersebut hanya akan diberikan bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang meliput industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki. Selain itu, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

Kendati demikian, penyesuaian waktu kerja dan upah pada perusahaan yang termasuk dalam golongan itu hanya diberikan bagi produsen yang bergantung pada permintaan pesanan dari Amerika Serikat dan negara di Benua Eropa.

“Hanya untuk Amerika Serikat dan Benua Eropa, di luar itu tidak boleh ada penyesuaian upah dan penyesuaian waktu kerja,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Indah menambahkan, selain persyaratan tersebut, perusahaan industri padat karya tertentu yang dapat menerapkan aturan tersebut minimal harus memiliki jumlah pekerja sebanyak 200 orang.

Pemerintah juga memastikan perusahaan yang menerapkan penyesuaian waktu kerja dan upah merupakan perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global.

“Permenaker ini hanya berlaku 6 bulan tidak selamanya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

industri padat karya padat karya ekspor ekspor impor upah upah minimum
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top