Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan baru yang mengatur penyesuaian waktu kerja dan penyesuaian upah untuk industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. Kebijakan ini lahir dipicu krisis permintaan global yang menghantam industri padat karya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan aturan tersebut hanya diperuntukan untuk perusahaan yang memenuhi persyaratan pemerintah.
Indah menjelaskan aturan tersebut hanya akan diberikan bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang meliput industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki. Selain itu, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
Kendati demikian, penyesuaian waktu kerja dan upah pada perusahaan yang termasuk dalam golongan itu hanya diberikan bagi produsen yang bergantung pada permintaan pesanan dari Amerika Serikat dan negara di Benua Eropa.
“Hanya untuk Amerika Serikat dan Benua Eropa, di luar itu tidak boleh ada penyesuaian upah dan penyesuaian waktu kerja,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Indah menambahkan, selain persyaratan tersebut, perusahaan industri padat karya tertentu yang dapat menerapkan aturan tersebut minimal harus memiliki jumlah pekerja sebanyak 200 orang.
Baca Juga
Pemerintah juga memastikan perusahaan yang menerapkan penyesuaian waktu kerja dan upah merupakan perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global.
“Permenaker ini hanya berlaku 6 bulan tidak selamanya,” jelasnya.