Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan dari persatuan petani Malaysia atau PKPKM ternyata sudah mengajak petani sawit dan karet Indonesia untuk bersama-sama mengajukan petisi ke Uni Eropa untuk memprotes aturan ketentuan bebas produk hasil deforestasi yang diterapkan Uni Eropa.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan hal tersebut juga sudah didiskusikan dengan Ketua Umum PKPKM dalam pertemuan delegasi Malaysia-Indonesia pada Februari lalu di Jakarta yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon).
“Perwakilan dari persatuan petani Malaysia (PKPKM) memang sudah menyampaikan pesan untuk mengajak sama-sama melakukan aksi yang sama di hari yang sama [Rabu (15/3/2023)],” katanya kepada Bisnis, Kamis (16/3/2023).
Gulat menjelaskan mereka tidak bermaksud untuk menolak ajakan tersebut. Apkasindo, lanjut dia, sangat menghargai ajakan itu, tetapi pada hari yang sama atau pada Rabu (15/3/2023), Kemenko Ekon mengundang Apkasindo untuk berdiskusi terkait Undang-undang (UU) Bebas Deforestasi melalui rapat terbatas (ratas) atas inisiasi delegasi Uni Eropa.
Adapun ratas tersebut dipimpin oleh Dubes Uni Eropa yang mewakili 27 negara, yaitu HE Vincent Piket. “Kami menghargai ajakan dari rekan-rekan petani sawit dari Malaysia, tapi biarkan kami petani sawit Indonesia membuat keputusan dengan cara kami,” ujarnya.
Adapun para petani sawit dari 22 provinsi anggota Apkasindo dan 164 DPD kabupaten/kota sudah memberikan petisi ke DPP Apkasindo untuk melakukan aksi serentak sejak akhir 2022.
Baca Juga
“Melihat empat kali pertemuan dengan delegasi Uni Eropa, sekali di Riau dan tiga kali di Jakarta, tidak memberikan hasil yang berarti, maka kami akan segera mengambil keputusan. Kami segera akan berkoordinasi dengan Dewan kami supaya sikap kami benar-benar terukur dan bermanfaat untuk semua,” pungkasnya.
Melansir Reuters, Kamis (16/3/2023), petani kelapa sawit dan karet Malaysia pada Rabu (15/3/2023) mengajukan petisi ke Uni Eropa untuk memprotes aturan ketentuan bebas produk hasil deforestasi yang diterapkan Uni Eropa.
Dalam petisi itu, mereka meminta para petinggi Uni Eropa untuk meninjau peraturan penggundulan hutan dan mengakui kerugian yang akan ditimbulkannya pada petani.
Sebagaimana diketahui, Uni Eropa pada Desember lalu telah menyetujui UU deforestasi yang mewajibkan perusahaan untuk membuat pernyataan uji tuntas yang menunjukkan kapan dan di mana komoditas mereka diproduksi dan memberikan informasi yang "dapat diverifikasi" bahwa mereka tidak ditanam di lahan yang digunduli setelah tahun 2020, atau berisiko terkena denda yang besar.
“Tuntutan peraturan yang sepihak dan tidak realistis tentang ketertelusuran dan geolokasi akan mencegah petani kecil mengakses pasar Eropa,” kata Asosiasi Petani Kecil, dalam pernyataan bersama.