Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk memberikan tunjangan beras untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, guna menyerap beras Perum Bulog masih terus digodok.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, usulan tunjangan beras tersebut masih dievaluasi dan dihitung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sekarang masih dievaluasi, dihitung oleh Kemenkeu,” kata Buwas, sapaan akrabnya, saat ditemui di Transmart Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Terkait target penyelesaian pembahasan rencana tunjangan beras tersebut, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut, perlu melihat hasil panen raya saat ini apakah dapat mencukupi kebutuhan para ASN, TNI, dan Polri.
“Pembahasannya kita lihat hasil panen raya ini, kan kita dari 10 MRMP [Modern Rice Milling Plant] baru 7, nah kita lihat 7 yang berproduksi itu kemampuannya berapa, kita bisa memproduksi berapa, kekurangannya MRMP swasta lainnya. Nanti jumlah itu apa bisa tiap bulannya menyalurkan kebutuhan TNI, ASN,” ujarnya.
Buwas sendiri berharap, usulan itu bisa segera diimplementasikan. Dengan begitu, beras petani dapat terserap oleh Perum Bulog dan bisa segera disalurkan kepada ASN, TNI, dan Polri.
Baca Juga
Usulan tersebut sempat disampaikan Buwas dalam konferensi pers pada Februari lalu. Dia mengatakan, pemerintah akan kembali menyuplai beras untuk ASN, TNI, dan Polri melalui Perum Bulog.
Dia menjamin, beras Bulog yang diterima ASN, TNI, dan Polri berkualitas baik, tak seperti dulu yang terkenal dengan kualitas buruk lantaran berdebu dan berkutu.
Aturan terkait tunjangan pangan berupa beras bagi ASN, TNI, dan Polri nantinya akan diatur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Saat ini, tunjangan beras ASN dan anggota keluarganya masing-masing dijatah 10 kg per bulannya. Tunjangan pangan tersebut, kecuali untuk ASn di wilayah Indonesia Timur, diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp72.420 per orang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu No. PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan No. PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.