Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Eceran Tertinggi Beras Resmi Naik, Ini Perinciannya

Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi atau HET beras dan harga pembelian pemerintah atau HPP gabah dan beras. Berikut perinciannya:
Pedagang menyusun karung berisi beras di pasar tradisional, Gondangdia, Jakarta, Rabu (10/1)./JIBI-Endang Muchtar
Pedagang menyusun karung berisi beras di pasar tradisional, Gondangdia, Jakarta, Rabu (10/1)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional mengumumkan harga eceran tertinggi beras medium dan premium terbaru usai menetapkan harga pembelian pemerintah untuk gabah dan beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.

Harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium ditetapkan berdasarkan zonasi. Zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan (Sumsel), Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumsel, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Kemudian, Zona III mencakup Papua dan Maluku.

Untuk HET beras medium di zona I ditetapkan Rp 10.900/kg, zona II Rp 11.500/kg, dan zona III Rp 11.800/kg.

Sementara itu, untuk HET beras premium di zona I dipatok sebesar Rp 13.900/kg, zona II Rp 14.400/kg, dan zona III Rp 14.800/kg.

“Ini Pak Presiden minta segera diumumkan, sedangkan untuk perundangannya segera diproses sehingga ini dapat diberlakukan segera,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Adapun, HET baru yang ditetapkan tersebut naik dibandingkan HET yang ditetapkan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Dalam beleid tersebut, HET beras medium di zona I ditetapkan sebesar Rp9.450 per kg, zona II Rp9.950 per kg, dan zona III sebesar Rp10.250 per kg.

Untuk HET beras premium sebelumnya ditetapkan untuk zona I Rp12.800 per kg, zona II Rp13.300 per kg, dan zona III 13.600 per kg.

Sementara itu, pemerintah juga resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras di tingkat petani menjadi Rp5.000 per kg dari semula Rp4.200 per kg.

"Gabah kering panen [GKP] di tingkat petani Rp5.000 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per k,g dan GKG di gudang Bulog Rp6.300 per kg," kata Arief.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper