Bisnis.com, JAKARTA - Era beras murah berakhir seiring dengan ditetapkannya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk beras dan gabah oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam rangka Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Bapanas menetapkan HPP jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya. Misalnya, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp5.000 per kilogram (kg), GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg dan GKG di gudang Bulog Rp6.300 per kg.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan penetapan HPP dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras/gabah tersebut merupakan mandat dari Presiden Joko Widodo.
“Sekarang salah satu yang diminta oleh presiden diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP harga pembelian pemerintah kemudian harga eceran tertinggi,” ujar Arief dalam jumpa persnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya, HPP beras yang berlaku yaitu lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Untuk Gabah Atau Beras yang terbit mulai berlaku pada 19 Maret 2020. Tujuan permendag ini adalah untuk mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tingkat petani.
Adapun besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag 24 tahun 2020 yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200 per kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250 per kg, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250 per kg dan di gudang Bulog sebesar Rp5.300 per kg, serta beras di gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.
Baca Juga
Namun, saat ini HPP tersebut dinilai sudah tidak relevan lantaran ongkos produksi para petani jauh melebihi HPP tersebut.
Arief melanjutkan, saat ini HPP untuk beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen harganya Rp9.950 per kg.
Selanjutnya, Bapanas pun menetapkan HET beras berdasarkan zonasi. Zona 1 sendiri terdiri dari Jawa, Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel), Nusa Tenggara Barat, Bali, serta Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatera selain Lampung dan Sumsel, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Zona 3 untuk Papua dan Maluku.
Untuk HET beras medium Zona 1 Rp10.900 per kg, Zona 2 Rp11.500 per kg, dan Zona 3 Rp11.800. Kemudian beras premium Rp13.900 per kg untuk Zona 1, Zona 2 Rp14.400 per kg dan Zona 3 Rp14.800 per kg.
“Ini pak presiden minta segera diumumkan. Sedangkan untuk perundangannya segera diproses. Sehingga ini dapat diberlakukan segera,” ucap Arief.
Melansir data SP2KP Kemendag pada Rabu (15/3/2023), sejak tahun baru komoditas pokok tersebut terus meroket. Misalnya, beras medium naik 5,36 persen dibanding 3 Januari 2023 dan beras premium naik 4,58 persen