Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan progres penerbitan aturan harga rumah subsidi terbaru masih dalam tahap harmonisasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan sebelum aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maka perlu sinkronisasi dengan kementerian terkait.
"Sudah harmonisasi di Kementerian Keuangan, lagi dibahas dengan Kemenkumham. Seharusnya cepat ya kan sudah bahas lama, ini harmonisasi juga sudah yang ke berapa. Artinya produk sudah jadi tinggal harmonisasi dengan pihak lain," kata Herry saat ditemui di Auditorium PUPR, Rabu (15/3/2023).
Dia menerangkan, setelah PMK selesai diharmonisasi dan diundangkan, selanjutnya Kementerian PUPR akan segera menerbitkan Keputusan Menteri. Namun, Herry tidak dapat memastikan waktu diselesaikannya harmonisasi PMK tersebut.
Dengan progres saat ini, Herry masih optimistis dalam waktu dekat aturan harga rumah subsidi akan diterbitkan. Dalam hal ini, dia terus memberi arahan kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian lain.
Lebih lanjut, dia menuturkan, jika harga rumah subsidi disesuaikan nantinya maka akan memberikan dampak positif bagi pengembang. Sementara itu, bagi konsumen akan berpengaruh pada cicilan.
Baca Juga
"Kami harapkan itu bisa mengurangi beban pengembang, tapi buat masyarakat tentu dengan harga tersebut akan berpengaruh ke cicilan," ujarnya.
Sebelumnya, asosiasi pengembang dan pemangku kebijakan telah menyepakati kenaikan harga rumah subsidi sebesar 5 persen akan terlaksana tahun ini. Rencana penerbitan PMK mulanya dijanjikan Februari 2023, namun hingga pertengahan Maret ini belum terdengar kabar.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal REI Hari Ganie mengatakan pihaknya pun belum menerima informasi kelanjutan kesepakatan tersebut. Namun, dia mendapat kabar bahwa aturan tersebut akan terbit dalam waktu dekat.
"Dari BKF katanya Minggu ini turun, tapi ya kita lihat dan tunggu saja," kata Hari kepada Bisnis.
Sebagai informasi, batasan harga rumah subsidi yang saat ini berlaku mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.
Sementara, untuk dapat mengeluarkan keputusan harga rumah baru, Kementerian PUPR masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran kenaikan harga rumah subsidi, khususnya terkait pembebasan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk diketahui, kesepakatan penyesuaian harga rumah subsidi ini telah diputuskan dalam pertemuan pada Januari 2023 antara Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, serta Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).