Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan berupaya mengurangi interaksi wajib pajak (WP) dengan fiskus melalui penggunaan layanan automasi core tax administration system yang akan digunakan pada 2024.
Adapun fiskus atau yang bisa disebut juga dengan aparatur pajak atau pejabat pajak merupakan orang ataupun badan yang memiliki tugas untuk dapat melakukan pemungutan pajak atau iuran terhadap wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa upaya tersebut bertujuan menutupi celah negosiasi antara WP dengan fiskus serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga bersiap untuk implementasi core tax di tahun 2024, yang secara total memang kami arahkan untuk mengurangi interaksi antara petugas pajak dengan wajib pajak,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/3/2023).
Core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan menyediakan dukungan bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak dalam automasi proses bisnis, mulai dari pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.
Pemberlakukan sistem tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Beleid ini mengatur pengembangan core tax system yang menjadi salah satu pembaruan sistem administrasi perpajakan di Tanah Air.
Baca Juga
Suryo menuturkan bahwa sebelum core tax diterapkan mulai 2024, Ditjen Pajak saat ini masih terus berusaha mengurangi interaksi antara WP dengan fiskus. Salah satu contohnya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang kini sebagian besar diakses secara daring.
“Pada waktu menyampaikan SPT hampir 95 persen disampaikan melalui elektronik, baik e-filing maupun e-form. Ada beberapa yang memang kami masih melayani konsultasi kepada masyarakat yang akan menyampaikan SPT supaya yang diisi tidak ada kesalahan,” tuturnya.
Interaksi antara WP dengan fiskus dinilai dapat membuka celah terjadinya suap dan gratifikasi. Hal ini semakin disorot setelah mencuatnya kasus kekayaan tidak wajar milik eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan terdapat celah kongkalikong yang dapat dilakukan oleh WP dan oknum fiskus saat proses interaksi pemeriksaan pajak.
Interaksi tentang perhitungan pajak, kata Prianto, seringkali berbeda antara fiskus dan WP karena perbedaan sudut pandang penafsiran aturan pajak yang kompleks. Satu sisi WP ingin pajak seminimal mungkin, sementara petugas menginginkan utang pajak optimal.
“Ketika WP tidak punya pilihan lain untuk bersengketa, WP kadang ambil jalan pintas. Caranya dengan kongkalikong penentuan utang pajak,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (12/3/2023).
Kongkalikong itu setidaknya memberikan solusi menguntungkan antara WP dengan fiskus. Dalam hal ini WP ‘diuntungkan’ karena utang pajak turun, sedangkan oknum fiskus mendapatkan imbalan dari WP karena telah membantu menurunkan utang pajak.
Dia berpendapat bahwa jika diibaratkan seperti gunung es, tidak ada satu orang pun yang tahu sejauh mana praktik itu marak. Pasalnya, kongkalikong tersebut menguntungkan dua belah pihak, sehingga proses identifikasi menjadi sulit.