Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera menyelesaikan penyusunan daerah rawan pangan yang diharapkan dapat membantu mendongkrak harga ayam di tingkat peternak. Bapanas menargetkan penyusunan daerah rawan pangan bisa rampung dalam 2 bulan ini.
Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengakui bahwa harga ayam di tingkat produsen kerap di bawah harga pokok produksi, yaitu Rp21.000-Rp23.000 per kilogram (kg). Dengan tersusunnya data rawan pangan, nantinya pemerintah akan menjadi offtaker agar harga ayam tidak merugikan peternak mandiri.
“Harapan kita sedikit mengoreksi, tidak terlalu rendah. Kalau kita sudah punya daerah rawan pangan kita baru bisa. Sedang disusun dalam 2 bulan,” ujar Ketut kepada Bisnis, Selasa (14/3/2023).
Dia mengatakan, saat ini rancangan peraturannya sedang dibahas oleh Bapanas. Dalam waktu dekat, ujar Ketut, peraturan tersebut sudah bisa diharmonisasi.
Lebih lanjut, Ketut juga sedang mengupayakan agar peternak mandiri dan integrator bisa menjalin kemitraan dalam menjaga harga ayam.
“Saya targetnya ada kemitraan. Untungnya tidak besar, tapi rutin. Dia berproduksi sesuai kapasitas,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, peternak ayam mandiri kembali menggelar aksi demonstrasi. Kali ini, demonstrasi dilakukan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (13/3/2023). Mereka meminta agar Komnas HAM melakukan pemantauan dan pengkajian mengenai dugaan kecurangan yang terjadi dalam industri peternakan ayam di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi mengatakan, naiknya harga ayam karkas hampir Rp40.000 per kg di pasar tidak diiringi dengan kenaikan harga ayam hidup (livebird) ditingkat peternak UMKM mandiri yang masih rendah. Hampir 10 bulan ini, peternak menderita kerugian, yang ditandai dengan bertahannya harga ayam hidup di bawah Harga Pokok Produksi (HPP), yakni Rp21.000 per kg.
“Posisi harga ayam hidup di kandang saat ini mencapai Rp18.500 – 19.000 per kg. Padahal Harga Acuan Pemerintah [HAP] Peraturan Badan Pangan Nasional [Perbadan Nomor 5/2022] Rp 21.000 – 23.000 per kg. Jadi harga ayam hidup keluar jalur HAP. Hingga sampai saat ini, tidak ada perlindungan dari pemerintah secara regulasi,” ujar Sugeng di Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Dia mengungkapkan, rendahnya harga ayam di tingkat produsen lantaran Kementrian Pertanian, Kementrian Perdagangan, dan Badan Pangan Nasional tidak memiliki data yang valid mengenai kebutuhan dan konsumsi ayam broiler di Indonesia. Hal ini mengakibatkan pasokan dan permintaan tidak dapat diproyeksikan secara tepat sehingga ketersediaan ayam di pasaran selalu berlebih.
Kondisi ini dinilai digunakan oleh perusahaan-perusahaan integrator untuk menguasai pasar dari hulu ke hilir yang berdampak secara langsung terhadap operasional dan kehidupan peternak mandiri dan peternak rakyat. Situasi ini mengakibatkan harga jual ayam di pasaran selalu turun dibawah HPP peternak mandiri, di mana input sarana produksi peternakan lebih tinggi daripada harga jual ayam hidup di kandang.
“Akibatnya ketersediaan ayam selalu melimpah, sementara permintaan dari konsumen tetap sama. Akhirnya membuat harga jual ayam di pasaran jauh dari HPP. Sementara harga ayam di tingkat konsumen dapat dikatakan relatif stabil,” ujar Sugeng.