Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sederet Insentif Investasi IKN yang Menarik Bagi Pengembang

REI membeberkan sejumlah insentif investasi di IKN yang paling menarik menurut pengembang.
Proyek rumah susun atau rusun pekerja di IKN Nusantara / Dok. Kementerian PUPR.
Proyek rumah susun atau rusun pekerja di IKN Nusantara / Dok. Kementerian PUPR.

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) membeberkan sejumlah insentif investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang paling menarik menurut pengembang.

Sebagaimana diketahui, aturan insentif yang tertuang dalam PP No.12/2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN telah terbit pada 6 Maret 2023.

Sekretaris Jenderal REI, Hari Ganie, mengatakan aturan insentif investasi yang paling menarik bagi pengembang yakni Hak Atas Tanah (HAT) terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan sekaligus pada siklus pertama selama 80 tahun.

"Itu bisa didapat sekaligus kalau dalam 5 tahun pengembang menunjukkan progres sesuai dengan masterplan pembangunannya, itu sesuatu yang baru, nggak ada dimana-mana, dan itu yang dulu kita minta sekaligus 80 tahun itu," kata Hari kepada Bisnis, Senin (13/3/2023).

Adapun, aturan tersebut tercantum dalam BAB III tentang Kemudahan Berusaha Pasal 19. Sementara, jika siklus pertama telah berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk siklus kedua setelah dilakukan evaluasi bersama Otorita IKN Nusantara dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Insentif kedua yang menarik menurut pengembang yaitu HGB di atas Hak Pengelola (HPL) yang dapat diubah menjadi hak milik. Namun, aturan ini khusus untuk hunian berupa rumah tapak maupun rumah susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN.

"Kami dulu pertanyakan haknya kan HGB di atas HPL, tapi sekarang ternyata untuk huniannya itu pada saat dipecahkan sertifikatnya kepada pemilik individual itu bisa menjadi hak milik," jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi atas aturan insentif perpajakan yang telah sesuai dengan apa yang diminta mulai dari Super Tax Deduction 250-350 persen, Tax Holiday 50-100 persen, PPh 21 Final DTP sampai 2035, hingga PPN tidak dipungut.

"Intinya, PP tersebut sudah mengakomodir sejumlah permintaan pengembang, khususnya dari REI," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua REI Bidang Hubungan Luar Negeri, Rusmin Lawin, mengatakan insentif yang diberikan pemerintah melalui PP tersebut sesuai dengan permintaan pelaku usaha dan mampu menambah kepercayaan diri para investor di IKN.

"Kelihatannya sudah cukup baik. Itu yang memang dari dulu kita butuhkan, HGB 80 tahun itu sudah cukup bahkan business friendly. Kami harap ini bisa jadi kepastian hukum bagi investor," ungkap Rusmin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper