Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WIKA Masih Kaji Peluang Investasi di IKN Meski Jokowi Obral Insentif

Wijaya Karya (WIKA) mengkaji peluang investasi di IKN meski pemerintah telah menerbitkan aturan insentif kemudahan berusaha.
Karyawati beraktivitas di depan logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawati beraktivitas di depan logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) menyatakan masih mengkaji peluang investasi langsung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara meski pemerintah sudah menerbitkan regulasi yang memberikan kemudahan berusaha.

Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, mengatakan proyek-proyek pemerintah masih akan menjadi fokus utama yang dibidik di IKN Nusantara. Dia menuturkan saat ini pihaknya belum berencana untuk berinvestasi langsung.

"Dengan kondisi saat ini, kami fokus pada apa yang menjadi core bisnis kami di bidang EPC, sehingga kapasitas kami akan kami fokuskan ke sana terlebih dulu," kata Mahendra kepada Bisnis, Senin (13/3/2023).

Pada 2022, emiten berkode saham WIKA tersebut mengantongi nilai kontrak baru Rp33,35 triliun. Kontrak senilai Rp2,3 triliun di antaranya dikontribusikan dari proyek pembangunan IKN Nusantara.

Di IKN Nusantara, WIKA tengah mengerjakan proyek jalan tol segmen KKT Kariangau-Simpang Tempadung, bangunan modular untuk rusun pekerja, serta pembangunan Istana Presiden dan Kantor Presiden.

Mahendra menjelaskan segmen infrastruktur dan gedung berkontribusi hingga 63 persen, EPC (engineering, procurement and construction) sebesar 16 persen dan properti dan investasi sebesar 19 persen.

Segmen infrastruktur dan gedung memperoleh NKB senilai Rp20,76 triliun, EPC senilai Rp5,07 triliun, properti senilai Rp949 miliar, dan investasi senilai Rp81 miliar.

Capaian kontrak baru pada 2022 naik 24,43 persen dibanding dengan capaian pada 2021 senilai Rp26,8 triliun.

“Perolehan kontrak baru WIKA sebesar Rp33,35 triliun di 2022,” ujar Mahendra.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023.

Pemerintah menerbitkan aturan tersebut guna merealisasikan IKN Nusantara sebagai salah satu kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan dan sebagai simbol identitas nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang lbu Kota Negara.

Untuk itu, perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengembangan IKN yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Dalam aturan tersebut, terdapat 18 sektor yang dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha.Sektor tersebut yakni kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Selain itu, perizinan berusaha diberikan untuk sektor transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem transaksi elektronik.

Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha untuk sektor pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan, keuangan, serta sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Otorita IKN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper