Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rafael Alun hingga Eko Darmanto Tidak Bikin Ciut Kepatuhan Lapor SPT

Penyerahan SPT orang pribadi jumlahnya naik 20 persen dibanding dengan periode yang sama tahun, dari 5,5 juta orang menjadi 6,6 juta orang.
Presiden Jokowi saat melakukan melaporkan SPT Tahunan di KPP Pajak Surakarta, Kamis (9/3/2023). ANTARA/Aris Wasita
Presiden Jokowi saat melakukan melaporkan SPT Tahunan di KPP Pajak Surakarta, Kamis (9/3/2023). ANTARA/Aris Wasita

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan saat ini meningkat, meski di tengah kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan Eko Darmanto (ED). 

Sri Mulyani mengungkapkan rasa senangnya karena untuk penyerahan SPT orang pribadi jumlahnya meningkat 20 persen dibanding dengan periode yang sama tahun, dari 5,5 juta orang menjadi 6,6 juta orang. 

“Kami sangat senang bahwa masyarakat melakukan pelaksanaan kewajiban UU dan terutama melalui e-filing,” ujarnya dalam Keterangan Pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/3/2023). 

Sementara untuk penerimaan pajak secara total sampai dengan Februari 2023, Bendahara Negara mengatakan naik sekitar 40 persen dari tahun lalu.

Sementara itu, untuk SPT Tahunan Badan per 21 Februari 2023 telah mencapai 137.866 atau tumbuh 24,4 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 110.841 SPT. 

Adapun DJP membuka masa pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2023, untuk badan hingga 30 April 2023. 

Berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), besaran nilai denda yang diberikan kepada wajib pajak yang telat melaporkan SPT adalah Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. 

Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. 

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.

Sebagaimana diketahui, fakta dari besarnya harta pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengundang pertanyaan masyarakat dan sempat beredar seruang untuk tidak melaporkan SPT Tahunan hingga bayar pajak. 

Dalam perkembangan lain, hingga saat ini sumber dan keberadaan harta kekayaan milik eks Pejabat DJP, RAT, masih terus ditelusuri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper