Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan, soal Pejabat Rangkap Jabatan di BUMN

Staf Khusus Menteri Keuangan (Sri Mulyani) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka-bukaan soal pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan di BUMN.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis (kanan) bersama Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno (kiri) dalam Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021)./ Bisnis - Wibi Pangestu Pratama
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis (kanan) bersama Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno (kiri) dalam Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021)./ Bisnis - Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan (Sri Mulyani) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait pejabat Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan di BUMN.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan sebanyak 95 aparatur negara merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, maupun anak usahanya.

Adapun, Berdasarkan Pasal 17a UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Yustinus mengatakan rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN bertumpu pada UU Keuangan Negara dan UU BUMN. Jabatan ini kata dia merupakan mandat dalam rangka melakukan pengawasan.

“Jadi Kementerian Keuangan termasuk beberapa kementerian lain sebagai ultimate shareholders yg harus memastikan kinerja BUMN dilakukan dengan baik untuk mencapai tujuan-tujuannya, itu sebagai peran pengawasan,” katanya saat ditemui wartawan di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3/2023).

Dia menjelaskan, secara ex officio, tugas dan tanggung jawab, serta kewenangan dari pejabat kementerian dianggap efektif untuk menjalankan jabatan sebagai komisaris BUMN.

“Misalnya kalau ada masalah bisa langsung dilaporkan ke menteri, kalau tahu ada kebutuhan terobosan, bisa langsung mengadakan rapat, dan sebagainya,” jelasnya.

Terkait pejabat kementerian yang mendapatkan honorarium dari rangkap jabatan, Yustinus mengatakan bahwa tidak ada larangan dalam UU terkait hal itu.

“Selama ini UU tidak melarang, kita kembalikan ke pembuat aturan. Kelak ketika ada perubahan kita akan ikuti. Tapi bagus yah di masyarakat ada check and balance, menurut kami itu baik-baik saja sebagai aspirasi. Mari kita rumuskan ini jadi rekomendasi-rekomendasi yang baik,” tutur Yustinus.

Berikut daftar pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan

Pejabat Eselon I Kemenkeu

- Suahasil Nazara - Wakil Menteri Keuangan: Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero) sejak 23 Desember 2019 

- Suryo Utomo - Dirjen Pajak: Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejak 29 November 2019 

- Rionald Silaban - Dirjen Kekayaan Negara: Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sejak 28 Agustus 2019 

- Askolani - Dirjen Bea Cukai: Komisaris PT BNI (Persero) Tbk. sejak 30 Agustus 2019 

 Isa Rachmatarwata - Dirjen Anggaran: Komisaris PT Telkom (Persero) Tbk. sejak 28 Mei 2021 

- Luky Alfirman - Dirjen Perimbangan Keuangan: Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ex-officio Kementerian Keuangan sejak 2 Desember 2019

- Heru Pambudi - Sekretaris Jenderal: Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 2 Juli 2021 

- Astera Primanto Bhakti - Dirjen Perbendaharaan: Komisaris PT Semen Indonesia Grup (di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. sejak 31 Maret 2017) 

- Suminto - Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/Indonesia Eximbank 

- Febrio Nathan Kacaribu - Kepala Badan Kebijakan Fiskal: Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) sejak 4 Agustus 2020 

- Awan Nurmawan Nuh - Inspektur Jenderal: Komisaris Utama PT Penjamin Indonesia Infrastruktur (PII) sejak 20 April 2020 

- Andin Hadiyanto - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Plt. Direktur Utama LPDP: Komisaris PT BTN (Persero) Tbk. sejak 27 November 2019

Staf Ahli Menteri Keuangan

- Sudarto - Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi: Komisaris PT Pegadaian (Persero) sejak 17 Oktober 2019 

- Nufransa Wira Sakti - Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak: Komisaris Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sejak 26 Juni 2020 

- Yon Arsal - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) sejak 22 Juni 2020 

- Made Arya Wijaya - Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara: Komisaris PT Bio Farma sejak 20 April 2018 

- Rina Widiyani Wahyuningdyah - Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan: Komisaris PT SMF sejak 12 Mei 2017

Staf Khusus Menkeu 

- Yustinus Prastowo - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis: Komisaris PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sejak 4 Juni 2020 

- Masyita Crystallin - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi: Komisaris Indonesia Financial Group (IFG) sejak 30 Desember 2020 

- Candra Fajri Ananda - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional: Komisaris Independen PT Bank Jatim sejak 20 Februari 2018  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper