Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Daftar Petinggi Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN

Beirkut daftar pejabat atau petinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan di BUMN.
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Isu rangkap jabatan pejabat negara semakin menjadi perhatian seiring adanya sorotan soal kekayaan tidak wajar dari sejumlah pejabat Kementerian Keuangan. Pasalnya, rangkap jabatan membuat petinggi negara itu bisa mendapatkan 'penghasilan tambahan' selain gaji dan tunjangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat bahwa dari 243 jabatan komisaris di perusahaan pelat merah, di antaranya terdapat 95 aparatur negara yang merangkap jabatan. Mereka menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) maupun anak usahanya.

Berdasarkan Pasal 17a Undang-Undang (UU) Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Jika melihat Undang-undang (UU) No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pasal 6 mengatur bahwa fungsi komisaris yakni melakukan pengawasan terhadap perusahaan milik negara. Fungsi yang sama juga dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Komisaris dan Dewan Pengawasan juga diatur sesuai UU untuk mematuhi anggaran dasar BUMN serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga diwajibkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

Pada pasal 27, ayat (1) menerangkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemerintah, melalui Menteri BUMN, berhak mengangkat dan memberhentikan Komisaris. Beberapa aturan yang tertuang dalam UU BUMN mengenai Komisaris juga meliputi pertimbangan komposisi, batas masa jabatan, dan lain-lain.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan bahwa rangkap jabatan para pejabat negara, termasuk di Kemenkeu, merupakan hal yang lumrah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Saya tidak defence ya tapi ini informasi, kalau anda cek ini bukan sekarang saja, dari dulu sudah seperti itu. Kenapa? karena UU Keuangan Negara, UU BUMN, mengamanatkan itu," ujar Prastowo usai konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Prastowo sendiri saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI). Dia bersama sejumlah Staf Khusus Menkeu tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris.

Rangkap jabatan terjadi di jajaran Eselon I Kementerian Keuangan. Misalnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara—yang melaporkan harta kekayaan terbanyak dari Eselon I Kemenkeu lainnya—menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Daftar pejabat atau Eselon I Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan

  • Suahasil Nazara - Wakil Menteri Keuangan: Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero) sejak 23 Desember 2019
  • Suryo Utomo - Dirjen Pajak: Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejak 29 November 2019
  • Rionald Silaban - Dirjen Kekayaan Negara: Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sejak 28 Agustus 2019
  • Askolani - Dirjen Bea Cukai: Komisaris PT BNI (Persero) Tbk. sejak 30 Agustus 2019
  • Isa Rachmatarwata - Dirjen Anggaran: Komisaris PT Telkom (Persero) Tbk. sejak 28 Mei 2021
  • Luky Alfirman - Dirjen Perimbangan Keuangan: Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ex-officio Kementerian Keuangan sejak 2 Desember 2019
  • Heru Pambudi - Sekretaris Jenderal: Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 2 Juli 2021
  • Astera Primanto Bhakti - Dirjen Perbendaharaan: Komisaris PT Semen Indonesia Grup (di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. sejak 31 Maret 2017)
  • Suminto - Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/Indonesia Eximbank
  • Febrio Nathan Kacaribu - Kepala Badan Kebijakan Fiskal: Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) sejak 4 Agustus 2020
  • Awan Nurmawan Nuh - Inspektur Jenderal: Komisaris Utama PT Penjamin Indonesia Infrastruktur (PII) sejak 20 April 2020
  • Andin Hadiyanto - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Plt. Direktur Utama LPDP: Komisaris PT BTN (Persero) Tbk. sejak 27 November 2019

Daftar Staf Ahli Menteri Keuangan yang rangkap jabatan

  • Sudarto - Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi: Komisaris PT Pegadaian (Persero) sejak 17 Oktober 2019
  • Nufransa Wira Sakti - Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak: Komisaris Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sejak 26 Juni 2020
  • Yon Arsal - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) sejak 22 Juni 2020
  • Made Arya Wijaya - Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara: Komisaris PT Bio Farma sejak 20 April 2018
  • Rina Widiyani Wahyuningdyah - Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan: Komisaris PT SMF sejak 12 Mei 2017

Daftar Staf Khusus Menteri Keuangan yang rangkap jabatan

  • Yustinus Prastowo - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis: Komisaris PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sejak 4 Juni 2020
  • Masyita Crystallin - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi: Komisaris Indonesia Financial Group (IFG) sejak 30 Desember 2020
  • Candra Fajri Ananda - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional: Komisaris Independen PT Bank Jatim sejak 20 Februari 2018  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper