Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jelang Lebaran, Kemenaker Mulai Godok Aturan THR 2023

Kemenaker tengah menyiapkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran yang jatuh pada April 2023.
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 08 Maret 2023  |  20:22 WIB
Jelang Lebaran, Kemenaker Mulai Godok Aturan THR 2023
Tunjangan hari raya. - Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2023, mengingat hari raya Lebaran yang akan berlangsung pada April mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait detail aturan THR 2023, karena masih dalam proses pembahasan.

“Belum kita keluarkan SE-nya [surat edaran], tunggu ya,” kata Anwar kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).

Anwar berharap, aturan tersebut bisa segera rampung dan diterbitkan pada awal puasa, atau sekitar pertengahan Maret 2023.

“Mudah-mudahan awal puasa [aturan THR terbit],” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. 

Hari raya keagamaan yang dimaksud dalam aturan ini yaitu Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek, sesuai agama yang dianut pekerja/buruh.

“Dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh kecuali ditentukan lain,” bunyi beleid tersebut. 

Dalam Permenaker No. 6/2016, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan dari pengusaha, yakni 1 kali dalam setahun.

Adapun, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Kendati demikian, bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB), dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Ditetapkan pula THR Keagamaan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, dan diberikan dalam bentuk uang Rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

thr Kemenaker lebaran idulfitri
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top