Bisnis.com, JAKARTA — Realisasi belanja negara (APBN) tercatat mencapai Rp1.657 triliun per Agustus 2022, dengan porsi terbesar untuk belanja non kementerian/lembaga, seperti untuk pembayaran subsidi BBM dan tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil atau THR PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa hingga Agustus 2022, realisasi belanja negara telah mencapai 53,5 persen dari target. Artinya, terdapat 46,5 persen belanja yang harus direalisasikan dalam sisa empat bulan terakhir.
Dia menjabarkan bahwa dari total realisasi yang ada, Rp575,8 triliun di antaranya merupakan belanja kementerian dan lembaga. Belanja itu misalnya mencakup penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN), hingga untuk pengadaan jalan, jaringan dan irigasi.
Belanja non kementerian dan lembaga tercatat mencapai Rp602,3 triliun atau 44,4 persen terhadap targetnya. Pos belanja ini menjadi yang tertinggi dari keseluruhan belanja negara per Agustus 2022.
"Dominasinya [belanja non kementerian dan lembaga] adalah untuk subsidi serta kompensasi BBM dan listrik, serta pembayaran pensiun, termasuk THR dan gaji ke-13, serta jaminan kesehatan ASN," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).
Belanja subsidi, yang menjadi bagian dari belanja non kementerian dan lembaga, tercatat mencapai Rp139,8 triliun per Agustus 2022. Menurut Sri Mulyani, jumlahnya naik 16,8 persen dari posisi Agustus 2021 yakni senilai Rp119,7 triliun.
Baca Juga
Kenaikan belanja subsidi itu terjadi karena adanya peningkatan volume penyaluran barang bersubsidi, baik bahan bakar minyak (BBM), liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram, listrik, pupuk, hingga subsidi perumahan. Lalu, terdapat kenaikan Indonesia Crude Price (ICP) yang membuat beban subsidi energi meningkat.
"Belanja subsidi ini semuanya kepada rakyat, rakyat yang menikmati," kata Sri Mulyani.
Dia menyebut bahwa terdapat transfer ke daerah (TKD) yang mencapai Rp478,9 triliun per Agustus 2022. Jumlah itu mencapai 59,5 persen dari target belanja tahun ini, sehingga dalam sisa empat bulan terakhir harus ada pencairan TKD hingga 40,5 persen.