Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyediakan fasilitas pemesanan tiket sejak H-45 Lebaran. Bagi Anda yang ingin mudik, sudah bisa melakukan pemesanan tiket saat bulan Ramadan.
KAI telah menyiapkan sekitar 2.248.242 tempat duduk untuk menghadapi mudik Lebaran. Bagi pemudik, wajib menaati syarat naik kereta selama Lebaran.
“Data per 6 Maret 2023 (pkl. 17.00 WIB), okupansi tiket terjual rata-rata 8,77 persen. Jadi, masih banyak tiket KA yg tersedia di tanggal favorit (H-5 s.d H-2),” tulis KAI dalam Twitter resminya, @KAI121.
Cara membeli tiket kereta api melalui aplikasi KAI Access:
1. Unduh aplikasi KAI Access, buka, dan buatlah akun
2. Jika sudah membuat akun, klik login
3. Masukkan stasiun keberangkatan, stasiun tujuan, tanggal keberangkatan, jumlah penumpang, dan kelas kereta pada halaman awal aplikasi
4. Klik Cari
5. Akan muncul daftar nama kereta dan jadwal keberangkatannya, pelanggan bisa memilih yang sesuai
6. Jika sudah dipilih, isi data penumpang, lalu pilih kursi
7. Setelah memilih, klik Lanjutkan, lalu akan muncul rincian pemesanan dan pembayaran
8. Klik bayar sekarang dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
9. Jika sudah membayar, tiket sudah Anda miliki dan bisa ditukarkan menjadi tiket fisik atau e-ticket pada hari H.
Berikut cara membeli tiket melalui situs KAI:
1. Buka situs https://booking.kai.id/
2. Buat akun dengan klik Register. Jika sudah mendaftar, klik Masuk
3. Masukkan stasiun awal, stasiun tujuan, tanggal keberangkatan, dan jumlah penumpang. Lalu, klik Cari
4. Akan muncul daftar nama kereta dan jadwal keberangkatannya, pelanggan bisa memilih yang sesuai
5. Isi data pemesan lalu pilih kursi
6. Jika sudah, lakukan pembayaran dengan klik Lanjutkan ke Pembayaran
7. Pilih metode pembayaran
8. Jika sudah berhasil dibayarkan, kode booking akan diberikan
Untuk pembelian tiket secara langsung bisa dilakukan dengan mesin pemesanan tiket yang ada di stasiun. Untuk Go Show bisa dipesan H-3 jam keberangkatan kereta.
Adapun syarat penumpang KAI yang dibagi menjadi 3 kelompok usia:
1. 6 tahun - 12 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Jika berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Jika tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
- Bisa juga dengan didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan vaksin booster 1) selama melakukan perjalanan.
2. 13 tahun -17 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Jika berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah