Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rafael Gak Ngaku, Kemenkeu Periksa Jeep Rubicon hingga Land Cruiser

Inspektorat Jenderal Kemenkeu terus memeriksa kepemilikan Jeep Rubicon hingga Land Cruiser yang tidak diakui oleh Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo, berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden
Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo, berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan informasi terbaru terkait harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, seperti Jeep Rubicon hingga Land Cruiser.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan Rafael, mobil mewah tersebut diakui bukan miliknya melainkan milik keluarganya.

Beberapa mobil serta kendaraan mewah yang dimaksud adalah Jeep Rubicon, Toyoya Land Cruiser, motor Harley-Davidson, dan motor BMW berwarna putih.

"Rubicon diakui sebagai milik kakaknya [Rafael], sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik dari anak menantunya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Sebagai upaya tindak lanjut, Suahasil menyatakan bahwa tim pemeriksa Inspektorat Jendral Kemenkeu telah meminta Rafael untuk menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

Saat ini, Inspektorat Jendral Kemenkeu bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman lebih lanjut atas dugaan harta yang belum dilaporkan oleh Rafael Trisambodo.

Selain itu, Kemenkeu dengan KPK juga melakukan pencocokan profil Rafael dengan Surat Pemberitahuan (SPT) serta pengakuan atas kekayaan lain berupa properti hingga tas mewah.

"Saya ingatkan bahwa saudara RAT masih berstatus sebagau Aparatur Sipil Negara [ASN], sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundangan-undangan yany mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kemenkeu," kata Suahasil.

Sebagaimana diketahui, Kemenkeu menolak surat pengunduran diri Rafael Trisambodo yang telah diterima Inspektorat Jenderal Kemenkeu sejak 27 Februari lalu.

Pengunduran diri itu ditolak karena Rafael saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dengan kepemilikan harta Rp56,1 miliar dan sederet kendaraan mewah lainnya.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BKN No. 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, disebutkan permintaan berhenti ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper