Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo atau RAT.
Penolakan surat pengunduran diri tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan sumber kekayaan dari ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka pelaku penganiayaan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa surat pengunduran diri RAT telah diterima Inspektorat Jenderal Kemenkeu sejak 27 Februari lalu.
Namun, pengunduran diri itu ditolak karena RAT saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dengan kepemilikan harta Rp56,1 miliar dan beserta kendaraan mewah yang diduga dimilikinya.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BKN No. 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, disebutkan permintaan berhenti ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
"Pegawai yang sedang dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, sehingga pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk memeriksa Rafael Alun Trisambodo terkait sumber penghasilan dan harta kekayaannya yang terindikasi tak wajar.
Hal ini imbas dari kasus penganiayaan dan gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan sang anak, Mario Dandy Satriyo, di media sosial.
Pada Jumat (24/2/2023), telah beredar surat pengunduran diri Rafael. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada D selaku korban penganiayaan dan menegaskan pengunduran dirinya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Dia juga menyatakan akan menjalani proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas tindakan anaknya.
Pada saat bersamaan, Sri Mulyani memberikan pernyataan bahwa jabatan Rafael telah dicopot sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.